Pemerintahan
RTRW Halmahera Tengah untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Investasi

Weda, Hpost – Publik yang kerap mengkritisi Ranperda RTRW Halmahera Tengah, Maluku Utara, diminta menyampaikan pendapat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad. “Jangan menggunakan asumsi pribadi, supaya kritiknya tidak terkesan liar,” katanya kepada halmaherapost.com, Senin 14 Juni 2021.
Karena menurut dia, proses pembahasan Perda di DPRD diatur dalam ketentuan perundang-undangan. “Bukan kemauan masing-masing orang atau fraksi,” tandasnya.
Sekadar informasi, kawasan industri yang diusulkan dalam Ranperda seluas 16.620 hektare, mencakup Kecamatan Weda Tengah, Weda Utara dan Kecamatan Pulau Gebe.
Nuryadin bilang, untuk Pulau Gebe seluas 6.20 hektare dengan status Kawasan Industri Holding Zoom. Weda Utara seluas 830 hektare, mencakup Desa Gemaf. “Tidak sampai ke Desa Sagea,” katanya.
Sedangkan Weda Tengah seluas 15.170 hektare. “Jadi seluruh kawasan industri itu berada di area izin konsesi PT IWIP. Bukan kawasan baru atau lahan baru yang akan mencaplok ruang hidup," ungkapnya.
Menurutnya, Revisi RTRW Halteng merupakan inisiatif Pemda yang disampaikan ke DPRD untuk dibahas. Tapi di 2018 pemda telah melakukan beberapa tahapan penyempurnaan dokumen yang merupakan prasyarat penyampaian revisi RTRW.
Syarat-syarat yang dimaksud seperti berita acara pembahasan dari Pemerintah Provinsi, validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta rekomendasi peta dasar dari Badan Informasi Geospasial.
Selain dari itu, RTRW harus mengacu pada Rencana Tata Ruang (RTR) Wilayah Nasional dan RTR Kawasan Strategi Nasional sebagaimana diatur pada PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Dalam kepentingan untuk penyusunan draf RTRW, Pemda juga telah melakukan Focus Group Discussion yang telah melibatkan tokoh-tokoh masyarakat,” ujarnya.
Setelah semua dilengkapi, pada pertengahan 2021 pemda menyampaikan ke DPRD untuk dibahas. Mekanisme pembahasan di DPRD, selain berdasar pada tata tertib DPRD, juga menggunakan PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang sebagai acuan.
Berikut tahapan Penyempurnaan Perda RTRW sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 21 tahun 2021:
-
Penyusunan dokumen Ranperda RTRW oleh Pemda dalam hal ini Bapedalitbanda bersama Tim Konsultan yang meliputi:
-
Berita acara rapat pembahasan Tim Kajian Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dari Provinsi.
-
Validasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Kementrian LK.
-
Rekomendasi peta dasar dari badan informasi geospasial terkait dengan tata batas wilayah antar kabupaten.
-
Tahap selanjutnya adalah penyampaian draf Ranperda RTRW oleh Bupati ke DPRD.
Setelah seluruh dokumen yang disebutkan itu terpenuhi, tahap berikut adalah pembahasan draf RTRW di DPRD bersama Pemda selama 10 hari.
Dalam proses pembahasan, DPRD mengidentifikasi permasalahan, mengkaji, serta menelah seluruh dokumen. Salah satu yang disoroti adalah pola ruang yang mengatur tentang peruntukan kawasan.
Dalam pandangan DPRD, hajat hidup masyarakat menjadi yang utama untuk diatur. Karena isu-isu krusial terkait ruang hidup telah disampaikan oleh DPRD dalam pembahasan untuk diatur dalam pasal-pasal.
"Jadi apa yang selama ini disuarakan, faktanya pemerintah telah mengakomodir yang diatur dengan jelas dalam draf dan dokumen RTRW,” katanya.
Misalnya, peruntukan kawasan untuk pertanian, perkebunan, perikanan, transmigrasi, pariwisata, pemukiman, kawasan konservasi, budi daya, kawasan lindung serta kawasan industri.
Menurut dia, dari serangkaian ini, semua telah diatur sesuai peruntukan untuk kepentingan rakyat Halmahera Tengah. Karena dalam pembahasan, pihaknya juga mengundang seluruh OPD.
“Untuk mengkonfrontir rencan program dan kegiatan yang ada di OPD yang berhubungan dengan alokasi peruntukan kawasan yang akan ditetapkan dalam RTRW," bebernya.
Nuryadin yang juga Ketua Bapemperda Halteng ini menambahkan, tahap selanjutnya Pemda akan menyampaikan Ranperda RTRW kepada Kementerian ATR/BPN untuk dievaluasi dan dibahas.
“Pembahasan di Kemen ATR melibatkan lintas sektor kementerian dan lembaga terkait, termasuk Bupati dan DPRD,” jelasnya.
Dari rapat lintas sektor itu, Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan rekomendasi persetujuan substansi. Dengan dasar persetujuan substansi itu baru masuk pada tahap pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda oleh DPRD bersama Bupati.
Dan setelah disahkan, Ranperda RTRW akan dikirim ke Gubernur untuk evaluasi yang selanjutnya diumumkan dalam lembaran daerah.
"Dari tahapan tersebut, tentu masih ada beberapa hal yang harus dilalui. Jadi keliru kalau hari ini ada yang beranggapan Ranperda RTRW telah disahkan atau akan disahkan dalam beberapa hari ke depan," ujarnya.
“Karena dalam Keputusan Menteri ATR/BPN nomor 6 tahun 2017 itu, membahas soal tata cara peninjauan kembali RTRW,” tambah Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sehingga ia menegaskan bahwa, apa yang diatur dalam RTRW sesuai dengan kepentingan rakyat. “Bukan ansih kepentingan investasi,” tandasnya.
“Yakin saja bahwa penataan ruang dan kawasan yang diatur dalam RTRW, pemerintah daerah tidak akan mengkhianati ruang hidup rakyat Halmahera Tengah,” tegasnya.
Anggota DPRD Dapil II Halteng ini berharap kepada pihak yang ingin memberikan masukan atau pendapat terkait Ranperda RTRW, disarankan agar dituangkan dalam pokok pikiran untuk disampaikan ke DPRD.
Karena pada prinsipnya, DPRD sangat terbuka untuk menerima masukan. Sebab peruntukan pola ruang dan kawasan akan diatur lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan ditetapkan melalui Perbup.
"Jadi pokok pikiran bisa disampaikan ke DPRD dan juga ke pemda melalui bupati dan wakil bupati. Mumpung tahapan pembobotan penyempurnaan RTRW masih ada, supaya jangan terlalu berwacana di media sosial, tapi datang dan bicara. Karena 20 orang Anggota DPRD semuanya orang Weda, Patani dan Gebe. Jadi tidak perlu sungkan. Karena kita samua Fagogoru," bebernya.
Komentar