DPRD
Sakir Desak Pimpinan DPRD Halmahera Tengah Proses SK Ketua Defenitif

Weda, Hpost - Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Halmahera Tengah, Sakir Ahmad mendesak kepada pimpinan DPRD agar segera memproses Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat terkait Ketua DPRD defenitif.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II kepada Halmaherapost.com, Senin 13 Januari 2020, mengatakan penundaan proses SK ini dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di DPRD dan eksekutif yang masih mempengaruhi pimpinan yang ada di DPRD untuk menghambat agar tidak boleh dilakukan proses.
"Kepada pimpinan DPRD agar supaya segera memproses Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Sudah ada ketegasan dari Provinsi minta kepada pimpinan DPRD dan Bupati agar segera memproses, yang suratnya sudah ditandatangani oleh Sekda Provinsi," jelasnya.
Penundaan pelantikan Ketua DPRD defenitif ini sudah masuk pada unsur kesengajaan. Oleh karena itu, kalau terlalu melampaui batas kepatutan dan kepantasan tentu akan dibawah ke ranah hukum.
"Sebetulnya sudah ada perintah untuk kita ke ranah hukum, cuma karena saya masih menjaga keseimbangan DPRD dan pemerintahan yang ada sehingga saya memang belum bawa sampai pada wilayah itu. Tetapi kalau sudah melewati batas kepatutan dan kepantasan sesuai dengan norma hukum pasti akan dibawah kesana, karena di saya itu masih ada DPD I dan DPP," ujarnya.
Perintah DPD I Golkar, tambah Sakir, tindaklanjuti ke polda. Namun, Sakir belum mau mengambil jalur hukum dengan mempertimbangkan banyak hal.
"Tidak boleh istilah ada bahasa bola pica di DPRD, jangan. harus pica diluar tidak boleh pica di DPRD, jadi saya minta agar supaya segera dilakukan proses. Kalau tidak diindahkan pimpinan akan kena hukum, dan itu pasti pimpinan akan kena hukum, oleh karena itu kita tidak mengiginkan hal itu terjadi," pintanya.
Diketahui berdasarkan Surat Gubernur Maluku Utara Nomor : 170.0/001/Setda, Perihal Usulan Peresmian Ketua DPRD Halteng yang disampaikan pada 2 Januari 2020 oleh Pejabat Sekda Andi Bataralifu kepada Bupati dan Pimpinan DPRD Halteng untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi DPP Partai Golkar sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, pasal 164 ayat (2).
Berdasarkan surat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara kepada Gubernur Maluku Utara Nomor : 0313/DPD/Golkar-MU/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 perihal menindaklanjuti surat penegasan dan penjelasan surat DPP Partai Golkar Nomor : 0306/DPD/Golkar-MU/XI/2019.
Dalam ketentuan pasal 164 ayat (2) UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20 orang sampai dengan 44 orang serta ayat (3) yang berbunyi Ketua DPRD Kabupaten/Kota adalah anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari Partai Politik (Parpol) yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/Kota.
Meski begitu, ketentuan dimaksud sampai saat ini Pimpinan DPRD Halteng periode 2019-2024 belum lengkap, dan baru di isi oleh 2 orang unsur pimpinan (Wakil Ketua) yang telah diresmikan pelantikannya dengan Keputusan Gubernur Maluku Utara.
Sedangkan usulan peresmian Ketua DPRD Halteng hasil Pemilu 2019 belum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam pejelasan pasal 39 ayat (2) PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pimpinan Partai Politik (Parpol) adalah Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lain yang sejenis ditingkat Pusat sesuai dengan AD/RT Partai Politik.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua II DPRD Halmahera Tengah Hayun Maneke kepada Halmaherapost.com mengatakan, DPRD Halmahera Tengah saat ini telah memasuki rencana kerja masa Persidangan II Tahun 2020, sehingga segala program kerja di DPRD akan ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah.
Menurutnya, saat ini Badan Musyawarah sementara menunggu Hasil Rapat Internal alat kelengkapan DPRD untuk dimasukkan dalam rencana kerja DPRD pada masa persidangan II.
"Selain dari hasil rencana kerja alat kelengkapan DPRD, di Rapat Badan Musyarawah juga akan membahas surat-surat masuk ke DPRD, termasuk di dalamnya adalah surat masuk dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara tentang konfirmasi Usulan Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah,"
Komentar