Ekonomi

Ini Besaran Tagihan Retribusi Sampah Bagi Pedagang di Kota Ternate

Pedagang sembakodi Pasar Rakyat Gamalama || Foto: Bur/Hpost

Ternate, Hpost - Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman menegaskan agar para pedagang tetap membayar tagihan retribusi pelayanan sampah/kebersihan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate. Penegasan ini sesuai Perda Kota Ternate nomor 11 tahun 2011.

"Jadi harus ikut membayar, toko-toko kecil saja bayar retribusi sampah saat baru pertama urus izin usaha," kata Tauhid kepada Tim JMG, Kamis 6 Januari 2021.

Sesuai pantauan media, pada Kamis (6/1) petugas DLH menyodorkan surat bernomor 974/318.51/DLH-KT/2021 dengan perihal retribusi sampah yang ditandatangani Kepala DLH Kota Ternate, Tonni S Pontoh, kepada para pedagang.

Baca:

Heboh Pria di Ternate Tidur Mengapung, Dikira Warga Sudah Meninggal

Warga di Halmahera Utara Minta KMP Maming Tetap Layani Rute Tobelo-Morotai

Rumah Warga Terdampak Angin Puting Beliung Bakal Diberi Bantuan

Surat tersebut memuat Perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, maka pemerintah melakukan penanganan dan pelayanan sampah seoptimal mungkin kepada pedagang kaki lima, pedagang kios dan sejenisnya di wilayah Ternate.

Sekadar diketahui, pedagang kaki lima, pedang kios dan sejenisnya wajib membayar retribusi sampah kepada petugas penagih DLH Kota Ternate, ini dimulai sejak 1 Januari 2022. Besaran tagihannya senilai Rp.2000 yang dibayar per hari, sesuai yang diatur dalam Perda.

Penulis: SAR
Editor: Redaksi

Baca Juga