Demonstrasi
Demo di Jakarta, Mahasiswa Desak KPK dan Kejagung Usut Korupsi di Maluku Utara

Ternate, Hpost – Mahasiswa Maluku Utara bikin unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Jumat 03 Juni 2022.
Mereka mendesak KPK turut menangani dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya di Halmahera Selatan yang pengerjaannya sejak 2016-2021, dengan anggaran Rp109 miliar lebih.
Koordinator Aksi, Rusdi Bicara mengatakan, pihaknya menghimpun laporan bahwa Tim Balai PUPR Maluku Utara sudah turun lapangan mengecek fisik masjid tersebut.
Hasil pengecekan, kata dia, telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sejak 22 April 2022 lalu.
"Hasil kroscek fisik diduga terjadi mark up pada galian timbunan masjid raya yang mencapai 72 ribu meter kubik," kata Rusdi, dalam rilis yang diterima Halmaherapost.com.
"Juga pada tahap dua tahun anggaran 2017 dan 2019 tidak menggunakan konsultan pengawasan dan back up data yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi," sambungnya.
Kendati demikian, menurutnya hingga kini pihak Kejati Maluku Utara tidak serius dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara puluhan miliar rupiah tersebut.
Rusdi bilang dalam hal ini, Kejati seolah menutup diri atas kasus dugaan korupsi Masjid Raya Halmahera Selatan.
"Berdasarkan dokumen kontrak anggaran pekerjaan Masjid Raya Halsel tahun anggaran 2016 sebesar kurang lebih Rp 50 miliar, namun di-refocusing sehingga menjadi Rp 29 miliar. Kemudian pada 2017 dianggarkan sebesar Rp 29,95 miliar," ungkapnya.
Baca Juga:
-
Belasan Toko di Pasar Rawajaya Tobelo Kebakaran, 3 Orang Tewas
-
Listrik Jadi Energi Terbesar Konsumsi Rumah Tangga di Indonesia
-
Sekda Provinsi Maluku Utara Buka Rakoorda Sensus Penduduk 2020 Lanjutan
Pada tahun 2018, dianggarkan lagi dengan nilai Rp 29,89 miliar, pada tahun 2019 dianggarkan Rp 9,98 miliar, serta pada 2021 dianggarkan lagi Rp11,01 miliar.
Secara keseluruhan, sebut dia, anggaran pekerjaan masjid raya ini kurang lebih Rp 109,84 miliar.
"Namun berdasarkan fakta sampai saat ini belum rampung pembangunannya," cetus Rusdi.
Massa juga meminta KPK memanggil Kepala Balai Cipta Karya, Satker dan PPK Balai PUPR Maluku Utara dalam dugaan korupsi pembangunan fasilitas air bersih Desa Limbo, Pulau Taliabu, yang diduga merugikan negara Rp 40 miliar karena tidak bisa dinikmati masyarakat pascapembangunan.
"Kami juga mendesak KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi makan minum gubernur yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejati dengan dugaan kerugian negara Rp 10 miliar. Serta mendesak KPK mangambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Sayoang-Yaba tahun 2015 dengan kerugian negara Rp 45 miliar yang dihentikan Kejati Malut," pungkasnya.
Komentar