Cek Fakta

Jangan Termakan Hoaks Surat Suara Sudah Tercoblos Sebelum Pemilu Digelar

Ketua KPU Kota Ternate, Maluku Utara, M. Zen A. Karim || Foto: Istimewa

Ternate - Warga Indonesia khususnya Maluku Utara akan menyalurkan hak politiknya dalam pesta demokrasi untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, calon DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang digelar pada Rabu 14 Februari 2024.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga Januari 2024, ditemukan sebanyak 103.000 konten hoaks tentang Pemilu yang tersebar di berbagai platform media sosial seperti Youtube, Facebook, Instagram, Tiktok, dan WhatsApp.

Kabar tidak benar alias hoaks selalu mewarnai pemilu, salah satunya soal surat suara pemilih yang sudah tercoblos sebelum pemungutan suara.

Informasi tersebut kembali beredar pada Pemilu 2024 ini dengan narasi yang sama. Seperti awal bulan lalu masyarakat dihebohkan dengan kabar suara tercoblos di Malaysia.

Dalam pemberitaan di sejumlah media, disebutkan ada dugaan 1.972 surat suara tercoblos untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. KPU juga telah mendalami informasi tersebut dan berkoordinasi dengan pengawas Pemilu luar negeri Kuala Lumpur.

Kejadian yang Sama di Pemilu Sebelumnya

Informasi serupa pernah terjadi pada Pemilu 2019, dimana ada seseorang yang sengaja menyebarkan berita bohong tentang 7 kontainer membawa surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bahkan informasi tersebut juga di-tweet oleh salah satu politikus Partai Demokrat. Dalam kasus itu pelakunya juga diseret ke meja hijau dan dihukum penjara.

Untuk mengantisipasi penyebaran informasi hoaks soal surat suara sudah dicoblos sebelum Pemilu, publik harus bisa mengetahui soal jenis hingga kapan surat suara sudah harus digunakan melalui lembaga resmi.

Ketua KPU Kota Ternate M Zen Karim saat dikonfirmasi halmaherapost.com menegaskan, seluruh surat suara yang diterima oleh KPU terlebih dahulu dihitung dan disortir. Dari situ petugas akan menemukan berapa surat suara rusak atau tidak bisa digunakan.

“Surat suara rusak itu langsung kita kembalikan ke KPU Malut untuk dimusnahkan sehari jelang pencoblosan,” kata Zen, Jumat 9 Februari 2024.

Zen menjelaskan, pada saat sortir lipat pihaknya menemukan ada 475 surat suarat rusak. Setelah didata dan dibuat berita acara dipantau langsung oleh Bawaslu, surat suara tersebut kemudian diserahkan ke KPU Malut.

“Dan kemudian surat suara rusak itu kemudian diganti oleh KPU provinsi. Selanjutnya, surat suara rusak itu dimusnahkan dengan disaksikan seluruh stakeholders," jelasnya.

Antisipasi Agar Tidak Terpapar Hoaks

Menurut Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, agar tidak terpapar konten hoaks pemilu, pengguna media sosial diminta untuk lebih skeptis dan kritis dalam melihat informasi. Setiap konten di media sosial harus diverifikasi terlebih dahulu, tidak langsung membagikan atau mengangfirmasi informasi yang masih belum jelas sumber dan kebenarannya.

“Hoaks biasanya menyerang pada sisi persoalan dan emosional, maka salah satu cara adalah mewaspadai konten-konten clickbait yang menggunakan judul sensasional dan bombastis,” kata Septiaji.

Selain itu, pengguna media sosial juga dapat mengecek kebenaran informasi melalui laman Cekfakta.com, serta sejumlah media massa yang sudah memiliki situs Cek Fakta, untuk Maluku Utara misalnya di Halmaherapost.com, Malutpost.id, Tandaseru.com, dan Kalesang.id.

Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga