Organisasi

Musyawarah Cabang Perdana PII Pulau Morotai Kukuhkan Irfan Hi. Abd Rahman sebagai Ketua

Keterangan Foto: Pengarahan sekaligus membuka acara kegiatan Musyawarah cabanag I PII Pulau Morotai || Foto: Maulud/Halmaherapost

Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kabupaten Pulau Morotai sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) perdana pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Acara yang diselenggarakan di Aula Universitas Pasifik (Unipas) Morotai ini dihadiri oleh para anggota PII Pulau Morotai, Ketua Pengurus Wilayah PII Provinsi Maluku Utara Dr. Husnullah Pangeran, serta Komandan Kodim 1514 Morotai Letkol Masykur Akmal.

Muscab perdana ini secara aklamasi mengukuhkan Rektor Unipas Morotai, Irfan Hi. Abd Rahman, sebagai Ketua Pengurus Cabang PII Pulau Morotai periode 2024-2027.

Selain itu, muscab juga menetapkan Muhammad Yula Lantu dan Fito Darwis sebagai anggota Formatur yang akan membantu ketua terpilih dalam menyusun kepengurusan.

Dalam sambutannya, Dr. Husnullah Pangeran menyatakan bahwa Muscab PII Pulau Morotai ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan setelah pemberlakuan Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

"Saat ini di Provinsi Maluku Utara telah terdapat 7 cabang, dan Pulau Morotai adalah cabang yang ke-8 terbentuk. Namun dari sisi keaktifan, Morotai adalah yang ke-3 setelah Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat. Cabang-cabang lainnya yang berstatus demisioner diharapkan akan segera menggelar Muscab," ungkapnya.

Husnullah Pangeran, yang juga merupakan putra Pulau Morotai, berharap bahwa kehadiran Cabang PII di Pulau Morotai akan mendorong peran para insinyur di daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Baca juga:


Survey Calon Wali Kota Ternate: Petahana Masih Unggul Jauh dari Pesaing


Harga Daging Melambung Jelang Idul Adha di Ternate, Bikin Kaget!


Harga Barito di Pasar Ternate Menjelang Idul Adha Belum Stabil!


"PII Cabang Morotai diharapkan dapat mendorong penguasaan dan pengembangan IPTEK melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, riset, percepatan penambahan jumlah insinyur yang sejajar dengan negara berteknologi maju, peningkatan minat pada pendidikan teknik, dan peningkatan mutu insinyur profesional di daerah," harapnya.

Ia juga menerangkan bahwa UU Keinsinyuran secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang bukan insinyur, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Insinyur, yang menjalankan praktik keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur, dapat dipidana dengan penjara dan/atau denda.

Sementara itu, Irfan Hi. Abd Rahman dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya menjalankan amanat dari program yang telah ditetapkan dalam Muscab.

Rektor Unipas Morotai tersebut juga menyatakan bahwa peluang dan tantangan PII Morotai ke depan akan sangat kompleks, mengingat Morotai merupakan daerah yang menjadi episentrum pembangunan nasional di bibir Pasifik.

"Selain sebagai kawasan strategis perbatasan negara, oleh RPJP Nasional 2025-2045, Morotai diharapkan dapat bertransformasi menjadi pusat industri perikanan dan destinasi pariwisata premium," ucapnya.

Di akhir sambutannya, Irfan Hi. Abd Rahman juga berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan mengajak seluruh lulusan perguruan tinggi keteknikan yang bekerja dan berdomisili di Morotai untuk bergabung dalam PII.

"Hal ini karena sesuai UU Keinsinyuran, PII merupakan satu-satunya organisasi sebagai wadah berhimpun insinyur yang melaksanakan praktik keinsinyuran di Indonesia," tandasnya.

Penulis: Maulud Rasai
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga