Pembangunan

Buntunya RTRW Pulau Morotai: DPRD Dinilai Jadi Penghambat Utama

Asisten I Pemda Pulau Morotai, Muhlis Baay. Foto: Maulud/halmaherapost.com

Asisten I Pemda Pulau Morotai, Muhlis Baay, mengungkapkan bahwa mandeknya penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disebabkan oleh ulah lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tidak memahami prosedur pemerintahan.

"Pimpinan DPRD kurang memahami tahapan prosedur ini. Jika mereka paham dan mengerti, proses ini bisa berlanjut ke lintas sektor di kementerian," tegas Muhlis pada Senin, 29 Juli 2024.

Muhlis menjelaskan, tahapan penyusunan RTRW Pulau Morotai telah dibahas di lintas sektor provinsi untuk ditindaklanjuti ke lintas sektor pusat. Namun, hingga kini, hal tersebut tidak bisa dilanjutkan oleh Pemda Morotai ke jenjang yang lebih tinggi (lintas sektor pusat) karena belum ada persetujuan dari DPRD Morotai. Padahal, hal ini sudah disampaikan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti.

Lanjut dia, bahwa selama ini RTRW belum dapat dibahas di DPRD karena belum ada tindak lanjut dari lintas sektor di Jakarta. Padahal, syarat untuk lintas sektor di Jakarta adalah adanya penandatanganan dari DPRD.

"Tahapan yang seharusnya dilakukan adalah penandatanganan persetujuan dari DPRD terlebih dahulu, baru kemudian dibawa ke lintas sektor di pusat. Di pusat, akan ada penyesuaian baik regulasi maupun tata ruangnya," jelasnya.

Baca juga:

Bapemperda dan Pemkot Ternate Siapkan Terobosan Pembangunan Masa Depan

DPRD Ternate: Seleksi Pejabat Harus Bebas dari Politik

Gerindra Belum Beri Dukungan di Pilwako Ternate 2024, Begini Penjelasan Ketua DPC

Ia mengakui bahwa akibat keterlambatan ini, Pemda sering mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam setiap evaluasi Pj Bupati. Hal ini disebabkan karena program-program lintas sektor seperti PTSP, pertanian, dan sektor lainnya yang memerlukan RTRW sebagai syarat tidak dapat berjalan lancar. Ini menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah dalam mendapatkan program-program tersebut.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga