Nikel

90 Ribu Ton Nikel di Maluku Utara Raib! Diduga Ilegal, Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Laut Halmahera Timur

Aliansi Perlawanan Mahasiswa Maluku Utara (PERAMU) mendesak Mabes Polri segera mengambil sikap atas dugaan penjualan 90 ribu metric ton ore nikel ilegal oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM) di Kabupaten Halmahera Timur.

PERAMU menilai penanganan kasus ini oleh Polda Maluku Utara berjalan lamban dan tidak menunjukkan progres hukum yang jelas.

Koordinator PERAMU, Alfian Sangaji, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan negara hingga Rp 30 miliar berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV). Karena itu, mereka menuntut Mabes Polri untuk segera mengambil alih penyelidikan dari Polda Malut.

“Kami meminta bila perlu Mabes Polri segera ambil alih kasus ini, karena hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam penanganannya,” ujar Alfian, Jumat 14 Maret 2025.

PERAMU juga berencana menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri dan Kementerian ESDM untuk menekan kedua lembaga tersebut agar bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam penjualan nikel ilegal.

Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat dari Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan. Namun, PERAMU menilai langkah ini belum cukup. Mereka mendesak agar kepolisian juga memeriksa pimpinan tertinggi PT. WKM serta seluruh direksi yang diduga mengetahui praktik ilegal tersebut.

Sebagai bentuk protes, Alfian menyatakan generasi muda Maluku Utara telah kehilangan kepercayaan terhadap Polda Malut dalam menangani kasus ini. “Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap Polda Maluku Utara,” tegasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga