Haji 2025
DPRD Halmahera Selatan Desak Evaluasi Prosedur Pemeriksaan CJH

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan menyoroti kendala komunikasi yang dialami salah satu Calon Jamaah Haji (CJH) asal Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat.
Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, RSUD, dan Kementerian Agama (Kemenag) Labuha, pada Senin, 21 April 2025.
CJH bernama Sahar Habib disebut tidak memahami Bahasa Indonesia, sehingga mengalami kesulitan saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat keberangkatan haji.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel, Iksan Basrah, menyampaikan bahwa kendala bahasa yang dihadapi Sahar Habib bisa memengaruhi hasil asesmen kesehatan yang dilakukan oleh tim medis.
“CJH ini berasal dari Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat. Saya berbicara langsung dengannya menggunakan bahasa daerah kami, dan memang terbukti beliau tidak memahami Bahasa Indonesia,” ujar Iksan saat RDP.
Menurut Iksan, meskipun tim medis telah menjalankan prosedur sesuai standar, materi pemeriksaan yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia tidak dipahami oleh calon jamaah. Hal ini berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam interpretasi kondisi kesehatan yang bersangkutan.
“Dalam hal administrasi, tim medis sudah bekerja sesuai prosedur. Tapi ketika pertanyaan-pertanyaan disampaikan, CJH tidak memahami maksudnya. Ini bukan soal sakit atau tidak, karena setelah saya temui langsung, saya menilai fisik beliau cukup layak untuk diberangkatkan,” tambahnya.
Iksan juga menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan kunjungan langsung ke rumah Sahar Habib sebelum RDP digelar untuk memastikan kondisi CJH tersebut.
“Saat kami tiba, beliau menyambut dengan ramah, menyuguhkan teh dan kopi. Kami berbincang dalam bahasa daerah, dan dari situ saya yakin beliau dalam kondisi sehat,” ungkapnya.
Komisi I menilai kasus ini sebagai sinyal perlunya pendekatan lebih inklusif dalam proses pemeriksaan calon jamaah haji, khususnya di daerah-daerah yang menggunakan bahasa lokal sebagai bahasa utama.
“Kami mendorong agar persoalan ini segera dikoordinasikan lintas instansi, mulai dari Dinas Kesehatan, tim medis, Kemenag tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat. Kami akan mengawal agar CJH yang bersangkutan tetap bisa diberangkatkan. Komisi I akan memastikan proses ini berjalan hingga tuntas,” tegas Iksan.
Komentar