Pemerintah
Langkah Berani Gubernur Sherly: Lindungi Ribuan Nelayan Maluku Utara dari Risiko Kerja

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengambil langkah strategis dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Melalui penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Maluku Utara resmi meluncurkan program Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) yang akan melindungi 4.746 nelayan di wilayahnya.
Penandatanganan yang berlangsung di Bela Hotel Ternate pada Senin, 5 Mei 2025, itu disaksikan oleh sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Gubernur Sherly menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja, terutama nelayan, mendapatkan akses terhadap program jaminan sosial yang memadai. Ini adalah bentuk kehadiran negara,” ujar Gubernur.
Nota Kesepakatan Sinergi ini menjadi landasan umum pelaksanaan sinergi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Maluku Utara. Penandatanganan ini juga merupakan tindak lanjut atas surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.6/2379/OTDA Tahun 2024, tentang percepatan pembentukan produk hukum daerah dalam rangka peningkatan UCJ di daerah.
Sementara itu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) difokuskan secara khusus pada pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para nelayan di wilayah Maluku Utara, sebagai kelompok pekerja yang tergolong rentan dan sering luput dari jangkauan perlindungan formal.
Sebagai bagian dari simbolisasi peluncuran program, Gubernur menyerahkan mock-up kartu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada empat nelayan asal Kelurahan Dufa-Dufa. Total terdapat 4.746 nelayan yang akan terlindungi dalam program ini.
Data para nelayan tersebut bersumber dari Data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Data ini menjadi acuan utama dalam penyaluran program perlindungan sosial ketenagakerjaan secara tepat sasaran.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kesiapan mendukung implementasi program secara berkelanjutan. Dengan sinergi ini, diharapkan cakupan UCJ di Maluku Utara akan meningkat signifikan, serta mendorong pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Sinergi ini menjadi bukti bahwa perlindungan sosial bagi pekerja bukan hanya tanggung jawab pusat, tetapi juga daerah. Kami berharap Maluku Utara menjadi contoh bagi provinsi lain,” ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan penandatanganan ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam membangun sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan untuk seluruh masyarakat.
Komentar