Pembangunan
Proyek di Jojame Halmahera Selatan Senilai Rp3,5 Miliar Diduga Disalahgunakan

Proyek normalisasi dan penguatan tebing sungai senilai Rp3,5 miliar di Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan tajam.
Diketahui, proyek yang dikerjakan oleh CV Labuha Indah Berkarya ini diduga sarat penyimpangan, mulai dari pengambilan material tanpa izin hingga tidak adanya kompensasi kepada warga pemilik lahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material berupa pasir dan batu yang digunakan dalam proyek tersebut diambil secara cuma-cuma dari wilayah desa dan lahan milik warga tanpa adanya pembayaran atau kompensasi. Praktik ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap prosedur dan etika pelaksanaan proyek pemerintah.
Tak hanya itu, CV Labuha Indah Berkarya juga diduga mengambil material pasir dari tepian pantai di sekitar kampung. Aktivitas ini dikhawatirkan dapat memicu abrasi serta kerusakan lingkungan, terutama apabila air laut pasang dan tidak ada struktur talud yang memadai sebagai penahan.
Lebih lanjut, aktivitas pengambilan material tersebut diduga belum mengantongi izin galian C, yang merupakan syarat legalitas penting dalam kegiatan tambang non-logam dan batuan. Jika benar demikian, proyek ini berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib, menegaskan pihaknya akan memanggil Kepala Dinas BPBD Halsel, Aswin Adam, beserta pihak kontraktor, untuk dimintai klarifikasi dalam rapat dengar pendapat (RDP).
“Jika informasi ini benar, kami akan memanggil Kadis BPBD dan pihak kontraktor. Karena setiap proyek, material yang digunakan harus dibayar, baik kepada desa maupun kepada warga pemilik lahan,” tegas Safri, Kamis, 15 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi kontraktor untuk mengabaikan hak masyarakat atas sumber daya lokal yang dimanfaatkan dalam proyek. Terlebih, proyek ini didanai oleh APBD yang semestinya memberi dampak positif bagi masyarakat setempat.
“Kalau material itu diambil dari wilayah desa, maka harus dibayar ke desa. Jika diambil dari lahan warga, maka harus dibayar kepada warga yang bersangkutan,” ujar anggota DPRD dua periode itu.
Safri juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas material yang digunakan dalam pembangunan. Ia menyoroti penggunaan pasir dari pantai kampung yang dinilai berisiko menurunkan mutu bangunan jika mengandung tanah atau air asin.
“Kalau pasir itu bercampur tanah atau air laut, tentu tidak sesuai standar. Ini proyek jangka panjang yang hasilnya harus dinikmati masyarakat selama bertahun-tahun,” tambahnya.
Menurut Safri, proyek tersebut merupakan bagian dari prioritas pembangunan penanggulangan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Halsel. Meski proyek ini tidak berasal dari rekomendasi DPRD, namun Bupati melalui kewenangannya menetapkan Desa Jojame sebagai lokasi prioritas karena sering terdampak banjir.
“Bupati menetapkan Jojame sebagai prioritas pembangunan karena wilayah ini kerap dilanda banjir. Kami harap kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai prosedur dan memperhatikan kualitas hasil pembangunannya,” pungkasnya.
Komentar