Pengawasan

Prostitusi Online Libatkan Remaja, Satpol PP Morotai Bergerak

Ilustrasi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulau Morotai meningkatkan pengawasan terhadap praktik prostitusi online yang semakin marak di wilayahnya, terutama yang dilakukan melalui aplikasi digital.

Fenomena ini menyebabkan sejumlah penginapan, hotel di pusat Kota Daruba, serta rumah kos menjadi lokasi rawan yang kerap dijadikan tempat transaksi dan praktik prostitusi terselubung.

Kepala Satpol PP Morotai, Anwar Sabadar, menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menggelar razia gabungan. Langkah ini diambil guna menertibkan penginapan atau tempat tinggal yang diduga menjadi lokasi aktivitas prostitusi online.

“Kemarin, Satuan Sabhara sudah menyampaikan kepada kami agar turun bersama untuk melakukan sidak ke penginapan-penginapan yang diduga digunakan untuk prostitusi online,” ujar Anwar saat ditemui pada Rabu, 28 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan Polres Morotai, khususnya dengan unit Sabhara, telah dilakukan sebagai langkah awal sebelum turun ke lapangan. Selain itu, tim intelijen internal Satpol PP juga telah diterjunkan untuk memantau titik-titik yang dicurigai.

“Saya sudah menginstruksikan kepada para intel untuk mulai memantau hotel dan penginapan agar dapat segera kami tindak,” tambahnya.

Dalam penelusuran lebih lanjut, seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial E (17) mengaku terjun ke dunia prostitusi online karena tekanan lingkungan sosial dan tuntutan gaya hidup.

E menyatakan bahwa ia menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa kepada pelanggan, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada layanan dan durasi.

“Tarif paling murah Rp300 ribu, DP-nya Rp150 ribu untuk satu jam. Ada juga yang Rp1,8 juta untuk semalam penuh, itu sudah termasuk kamar hotel,” ungkap E.

Ia menambahkan bahwa operasionalnya biasanya dilakukan dalam radius 400 hingga 700 meter dari pusat Kota Daruba, dengan berbagai variasi layanan yang ditawarkan kepada pelanggan tetap maupun baru.

Kasus ini kembali menguatkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak negatif penggunaan aplikasi digital tanpa pengawasan. Platform seperti MiChat dinilai rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, khususnya di kalangan remaja.

Satpol PP bersama kepolisian setempat berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan melakukan penindakan secara rutin guna meminimalkan praktik prostitusi online yang dinilai merusak moral masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda.

Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga