Pemerintah

Maluku Utara Dapat Opini WDP, Gubernur Sherly: Saatnya Benahi Sistem dari Dalam

Penyerahan LHP BPK RI kepada Pemprov Maluku Utara. Foto: Biro Adpim

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.

Opini tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Rabu, 4 Juni 2025.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Inspektur Jenderal BPK RI, Dr. Suwarni Dyah Setyaningsih, S.E., Ak., M.Ak., CA., CSFA, CFrA, kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Iqbal Ruray, dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.

Penyerahan LHP merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, sesuai dengan amanat Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan BPK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan dan entitas yang diperiksa.

Dalam pidatonya, Inspektur Jenderal BPK RI menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat kriteria utama, yaitu: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan informasi keuangan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukannya sejumlah permasalahan signifikan, BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” ujar Dr. Suwarni.

Ia juga mengimbau agar DPRD dan pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan secara optimal, terutama dalam menjalankan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Pemerintah Provinsi Maluku Utara diingatkan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPK RI, khususnya Kantor Perwakilan Provinsi Maluku Utara, atas pelaksanaan pemeriksaan selama dua bulan terakhir.

“LHP dari BPK RI ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik,” ujar Sherly.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi akan menggunakan hasil pemeriksaan tersebut untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

“Saatnya kami benahi sistem dari dalam demi kemajuan Maluku Utara ke depan,” tegas Sherly.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari Gubernur kepada Ketua DPRD sebagai bagian dari siklus perencanaan pembangunan daerah.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara, Inspektur Jenderal BPK RI, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Utara, Kepala BPKP, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), aparatur sipil negara (ASN), serta insan pers.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga