Pemerintah
Empat Kades di Morselbar Diberhentikan Sementara karena Temuan Keuangan

Empat kepala desa (kades) di Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar), Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Keputusan ini diambil setelah tim pemeriksa keuangan desa, yang melibatkan Inspektorat Morotai, menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan anggaran desa.
"Jadi, pemberhentian sementara ini dilakukan karena adanya temuan, baik secara administrasi maupun hal-hal lain, berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa keuangan desa, yang di dalamnya termasuk Inspektorat Morotai," jelas Camat Morselbar, Syamsul Bachri Y. Noho kepada wartawan pada Kamis, 12 Juni 2025.
Adapun empat kepala desa yang diberhentikan sementara adalah Kades Waringin, Kades Cucumare, Kades Usbar Pante, dan Kades Aru Irian.
Pemberhentian tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Kepala Desa oleh Camat Morselbar, yang digelar di Kantor Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Syamsul tidak menyebutkan secara rinci jumlah atau nilai temuan di masing-masing desa.
"Kalau soal berapa nilai temuannya, itu menjadi kewenangan Inspektorat," ujarnya singkat.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini bukanlah yang pertama dilakukan. Sebelumnya, 11 kepala desa lainnya di wilayah Pulau Morotai juga diberhentikan sementara akibat permasalahan serupa dalam pengelolaan dana desa.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pulau Morotai, Jamaludin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni bersifat pembinaan dan tidak bermuatan politis.
"Ini bukan langkah politik. Pemberhentian sementara ini merupakan bentuk pembinaan dari pemerintah daerah agar pengelolaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Jamaludin.
Menurutnya, temuan yang dimaksud menyangkut administrasi dan keuangan desa yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, pemerintah daerah meminta kerja sama serta itikad baik dari para kades yang diberhentikan untuk menyelesaikan temuan tersebut.
"Tujuan dari langkah ini adalah untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan desa. Kami minta para kepala desa bersikap kooperatif, karena langkah ini semata-mata untuk menyelesaikan temuan-temuan yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan berujung pada persoalan hukum," paparnya.
Saat ditanya soal kemungkinan kades-kades yang diberhentikan dapat kembali menjabat, Jamaludin menyatakan hal itu sangat mungkin dilakukan, asalkan ada kemauan dari para pihak untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
"Yang jelas, kita minta kooperatifnya dulu. Setelah itu kita lihat niat baiknya. Karena tujuan utama dari kebijakan ini adalah pembinaan, bukan hal lain," pungkasnya.
Komentar