Pemerintah

Bupati Bassam Copot Dua Kepala Desa di Halmahera Selatan karena Miras

Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba. Foto: Ist

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, memberhentikan sementara dua kepala desa, yakni Herson Matoro dari Desa Sayoang dan Farid A. Samud sebagai Penjabat Kepala Desa Bisori.

Keputusan ini diambil karena keduanya terbukti melanggar etika dengan mengonsumsi minuman keras dan mengunjungi kafe, pelanggaran yang bertentangan dengan Peraturan Daerah setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), M. Zaki Abdul Wahab, menjelaskan bahwa pemberhentian ini dilakukan setelah proses sidang etik yang digelar oleh DPMD. “Setelah sidang etik, Bupati langsung mengambil keputusan memberhentikan sementara keduanya karena pelanggaran etika yang serius,” ungkap Zaki.

Zaki menambahkan, larangan mengonsumsi minuman keras tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi pejabat daerah seperti kepala desa.

“Perda tentang larangan konsumsi miras di Pasal 2 menyatakan aturan ini berlaku untuk semua masyarakat Halmahera Selatan, termasuk kepala desa. Sanksi berulang juga diatur dalam Pasal 4,” jelasnya.

Selain itu, Bupati Halmahera Selatan berulang kali menegaskan pentingnya menjaga etika dan sikap yang baik oleh kepala desa sebagai pemimpin dan panutan masyarakat.

“Bupati konsen agar kepala desa menjaga perilaku. Jika melanggar, tindakan tegas seperti pemberhentian sementara akan dilakukan,” ujar Zaki.

Sebagai pengganti sementara, Alfred, S.ST ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Desa Sayoang, menggantikan Herson Matoro. Sedangkan Salamat Ade ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Desa Bisori menggantikan Farid A. Samud.

Keputusan pemberhentian ini tertuang dalam Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 149 dan 147 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Sayoang dan Penjabat Kepala Desa Bisori.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga