Pemerintah
Kades Kotalow, Halmahera Selatan Diduga Bohongi Bupati dan BPBD Soal Data Banjir

Kepala Desa (Kades) Kotalow, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Ali Ainudin, diduga memanipulasi data korban banjir tahun 2024 dengan memasukkan rumah warga yang tidak terdampak ke dalam daftar penerima bantuan.
Dugaan ini mencuat setelah laporan dari warga Desa Kotalow yang mengungkapkan adanya ketidaksesuaian data penerima bantuan. Dalam data yang diajukan, tercatat sebanyak 18 rumah terdampak, terdiri atas 8 rumah rusak berat, 5 rusak sedang, dan 5 rusak ringan. Namun, menurut hasil investigasi warga, terdapat dua rumah dalam daftar tersebut yang sebenarnya tidak terdampak banjir sama sekali.
"Kami telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mendapati dua rumah yang diklaim sebagai korban banjir ternyata tidak mengalami kerusakan apa pun," ujar salah satu tokoh pemuda Kotalow kepada Halmahera Post, Senin, 16 Juni 2025.
Ia menyebutkan bahwa tindakan manipulasi data ini dilakukan secara sadar oleh Kades Ali Ainudin agar dua rumah yang tidak terdampak ikut menerima bantuan, sementara beberapa rumah yang benar-benar mengalami kerusakan justru tidak dimasukkan dalam daftar penerima.
“Pasca banjir, kami warga bersama Asosiasi Pemuda Desa Kotalow telah melakukan penggalangan dana dan membantu perbaikan rumah korban secara gotong royong. Bantuan dari Pemerintah Desa Kotalow tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, merugikan kepentingan umum, dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu.
“Tindakan Ali Ainudin tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga telah membohongi institusi resmi sekelas Bupati dan dinas terkait. Sangat disayangkan, seorang kepala desa justru mempermainkan data kebencanaan untuk keuntungan pribadi,” lanjutnya.
Ia pun mendesak agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami meminta Pemda memberhentikan Ali Ainudin dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kotalow. Ini bukan hanya persoalan moral, tetapi juga hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Kotalow, Ali Ainudin, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.
Komentar