Hukum

Klien Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, Kuasa Hukum Protes Polres Sula

Rasman Buamona, Advokat. Foto: Amco

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula menetapkan AW, warga Desa Pas Ipa, sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Penetapan ini memicu protes dari kuasa hukum AW, yang menyatakan kliennya telah menjalani proses sesuai hukum Islam dan berencana menikah dengan korban.

Namun, penetapan tersangka ini mendapatkan protes keras dari kuasa hukum AW, Rasman Buamona. Ia menilai proses hukum yang dilakukan Polres Sula tidak mempertimbangkan aspek hukum Islam yang berlaku serta niat baik kliennya untuk menikah dengan korban.

Dalam konferensi pers yang digelar di JS Caffe, Kamis, 26 Juni 2025, Rasman menjelaskan bahwa AW dan korban, NA, sebelumnya sudah menjalin hubungan pacaran dan telah membicarakan rencana pernikahan.

“Klien saya pernah bertemu dengan korban di kediaman Bapak Ikram Mayau, salah satu warga Desa Pas Ipa. Dalam pertemuan tersebut sudah ada kesepakatan untuk menikahkan AW dan NA,” kata Rasman.

Rasman menjelaskan bahwa pihak keluarga NA memberikan beberapa persyaratan pernikahan yang harus dipenuhi AW, antara lain uang tunai sebesar Rp50 juta, mas kawin berupa cincin emas seberat satu gram, kain putih satu potong, serta biaya hakim yang harus ditanggung pihak laki-laki.

“Persyaratan ini kemudian disampaikan melalui Bhabinkamtibmas Desa Pas Ipa, Bapak Hasbi Umanailo, kepada keluarga AW,” ujar Rasman.

Setelah menerima persyaratan tersebut, keluarga AW mendatangi rumah NA untuk bermusyawarah terkait rencana pernikahan. Namun, keluarga NA meminta agar AW menyelesaikan proses perceraian dengan istri pertamanya terlebih dahulu.

“Kenapa hukum Islam dikesampingkan? Klien saya sedang mengurus perceraian dan menunggu akta cerai terbit. Namun, Polres Kepulauan Sula tetap menetapkan dia sebagai tersangka,” ujar Rasman.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, membenarkan penetapan tersangka terhadap AW. Ia menyebut bahwa tersangka sudah resmi ditahan sejak Kamis, 26 Juni 2025.

“Benar, AW sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan mulai Kamis kemarin sudah resmi ditahan di Polres Kepulauan Sula,” jelas Rinaldi saat dikonfirmasi Jumat, 27 Juni 2025.

Rinaldi menegaskan bahwa perbuatan AW merupakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menyebar opini keliru terkait perkara ini.

“Ini adalah tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Jadi jangan sampai opini salah berkembang. Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan tidak dibenarkan,” tegasnya.

Rinaldi menjelaskan bahwa proses hukum kasus ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Negara wajib hadir menjamin terpenuhinya hak-hak anak.

“Mengenai hukum Islam, itu harus dikaji dulu. Hukum Islam yang mana? Apa landasan hukumnya? Bahkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa seseorang yang belum berusia 21 tahun harus mendapat izin orang tua untuk menikah,” jelas Rinaldi.

Ia menambahkan bahwa pernikahan harus didasarkan pada persetujuan kedua belah pihak dan orang tua, khususnya jika salah satunya masih di bawah umur.

Lebih lanjut, Rinaldi menyampaikan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah menerima laporan resmi dan wajib menindaklanjutinya sesuai prosedur. Kasus persetubuhan anak di bawah umur adalah perbuatan melanggar hukum dan memiliki sanksi yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Rinaldi.

Penulis: Amco
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga