Air Bersih

Tarif Air Naik, PDAM Halmahera Selatan Pastikan Tak Bebani Warga Kurang Mampu

Direktur PDAM Halmahera Selatan, Soleman Bobote. Foto: Din

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Halmahera Selatan resmi menaikkan tarif air bersih, termasuk untuk wilayah Obi.

Meski kebijakan ini menuai sejumlah reaksi, PDAM menegaskan bahwa penyesuaian tarif telah dirancang sedemikian rupa agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Direktur PDAM Halsel, Soleman Bobote, menjelaskan bahwa kenaikan tarif dilakukan berdasarkan kajian yang matang dan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari biaya operasional hingga kebutuhan peningkatan layanan.

“Kenaikan tarif ini bukan semata-mata untuk membebani masyarakat, tetapi merupakan upaya agar pelayanan air bersih bisa berjalan lebih baik, efisien, dan berkelanjutan,” ujar Soleman saat diwawancarai, Kamis, 3 Juli 2025.

Ia menyebutkan bahwa penyesuaian tarif sebenarnya telah diterapkan sejak tahun 2022 di seluruh wilayah pelayanan PDAM, namun baru wilayah Obi yang saat ini menimbulkan polemik.

“Sejak 2022 semua wilayah mulai mengikuti sistem baru. Obi terakhir yang masih manual, sedangkan Bacan, Babang, dan Saketa sudah terintegrasi secara online. Tahun 2023, seluruh sistem sudah digital,” jelasnya.

Dengan sistem yang telah terintegrasi, PDAM dapat memantau penggunaan air secara lebih akurat. Hasil pemantauan menunjukkan adanya banyak pelanggan yang tidak menggunakan meteran air dengan benar, sehingga menyebabkan kehilangan air dalam jumlah besar.

“Berdasarkan data kami, kehilangan air akibat penggunaan yang tidak terukur mencapai sekitar 900.000 meter kubik. Ini tentu berdampak besar terhadap efisiensi dan keuangan perusahaan,” ungkapnya.

Soleman juga memaparkan bahwa penyesuaian tarif mengacu pada Peraturan Penetapan Tarif Air PDAM Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2022. Tarif dibedakan berdasarkan golongan pengguna, di antaranya:

Kelompok 1:
1A – Hidran/Kran Umum
1B – Tempat Ibadah
1C – Yayasan Sosial
1D – Sekolah
1E – Rumah Sakit dan Instansi Pemerintah

Kelompok 2:
2A – Rumah Tangga 1
2B – Rumah Tangga 2
2C – Rumah Tangga 3

Kelompok 3:
3A – Usaha Kecil
3B – Usaha Menengah
3C – Usaha Besar
3D – Instansi Pemerintah

Kelompok Khusus:
4A – Non-Komersial
4B – Komersial

Subsidi untuk Warga Kurang Mampu
Untuk mencegah dampak negatif terhadap masyarakat kecil, PDAM Halsel menegaskan tetap memberlakukan skema subsidi bagi pelanggan dari kelompok berpenghasilan rendah. Masyarakat dalam kategori ini akan dikenakan tarif khusus yang lebih terjangkau.

“Kami sangat memahami kekhawatiran masyarakat. Karena itu, kami menyediakan tarif khusus dan subsidi untuk rumah tangga tidak mampu. Kenaikan ini tidak akan diberlakukan secara memberatkan,” tegas Soleman.

Selain menyesuaikan tarif, PDAM juga tengah menjalankan program peningkatan infrastruktur air bersih, termasuk perbaikan jaringan pipa yang bocor, peningkatan kualitas air, dan perluasan jaringan distribusi.

“Kami terbuka menerima masukan dan akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Komitmen kami adalah menjamin akses air bersih yang layak bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga