Sosial

Cegah Konflik, Polres Kepulauan Sula Gelar Mediasi Sengketa Tapal Batas

Polres Kepulauan Sula mediasi soal batas wilayah. Foto: Amco

Dalam upaya mencegah potensi konflik sosial akibat sengketa tapal batas antarwarga, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula menggelar mediasi antara dua kelompok yang bersengketa.

Mediasi dilaksanakan di Aula Mako Polres Kepulauan Sula, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Sengketa ini terjadi antara warga Desa Orifola, Kecamatan Mangoli Tengah, dan warga Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara. Kedua kelompok tersebut sebelumnya sempat terjadi ketegangan akibat perselisihan batas wilayah dan lahan yang dipersengketakan.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Kepulauan Sula, Kompol Arsad Ali, memimpin langsung proses mediasi tersebut. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di atas lahan yang disengketakan sampai ada penyelesaian resmi dari Pemerintah Daerah.

“Kami mengundang kedua kelompok untuk berdiskusi dan mencari solusi damai. Kedua pihak sepakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang sedang disengketakan agar situasi tetap kondusif,” jelas Kompol Arsad Ali.

Arsad menegaskan, selama belum ada penyelesaian sengketa dari Pemerintah Daerah, kedua kelompok warga diharapkan menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memicu konflik berkepanjangan.

“Kami harap semua pihak bisa menahan diri dan menunggu proses mediasi serta keputusan dari Pemerintah Daerah agar tidak memperkeruh situasi,” tambah Arsad.

Mediasi yang difasilitasi Polres ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula, serta menghindari potensi konflik yang dapat mengganggu stabilitas sosial di daerah tersebut.

Penulis: Amco
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga