Kasus
Kejari Tetapkan Mantan Bendahara Dinkes Halmahera Selatan Tersangka Kasus Dana PAPPJ

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, resmi menetapkan mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) berinisial SHS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) di 32 puskesmas wilayah Halsel.
Penetapan dilakukan pada Rabu, 20 Agustus 2025, di kantor Kejari Labuha, Jalan Kebun Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan.
Kepala Kejari Labuha, Ahmad Patoni, menjelaskan bahwa tersangka diduga memalsukan tanda tangan sejumlah kepala puskesmas untuk membuat kwitansi tanda terima dana PAPPJ. Padahal, sebagian puskesmas mengaku tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut.
“Modus operandi SHS adalah agar dana PAPPJ diserahkan ke 32 puskesmas, namun tanda terima yang dibuat tidak sesuai dengan dana yang diterima bendahara puskesmas,” ujar Ahmad.
Dana rutin tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.227.550.000 (satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp549.937.513 (lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus tiga belas rupiah).
SHS dijerat pasal utama Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf A, B Ayat 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider, tersangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf A, B Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ahmad Patoni menegaskan penetapan tersangka ini merupakan langkah awal penyidikan. Jika ditemukan pihak lain yang terlibat, Kejari akan menindaklanjutinya.
“Untuk sementara, saksi yang kami periksa mengerucut pada mantan bendahara Dinkes Halsel. Namun, jika ada keterangan yang merujuk ke pihak lain, kami akan tindak lanjuti,” pungkas Ahmad.
Komentar