Hukum

Sengketa Tanah Pasar Baru Labuha di Halmahera Selatan Masih Terus Berlanjut

Kuasa Hukum Tergugat, Ikmal Umsohy, SH. Foto: Ist

Sengketa tanah di kawasan Pasar Baru Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, hingga kini masih terus berlanjut. Meski Pengadilan Negeri (PN) Labuha telah mengeluarkan putusan Nomor 40/Pdt.G/2025/PN Lbh, pihak penggugat menegaskan perkara tersebut belum selesai.

Kuasa hukum penggugat, Ikmal Umsohy, SH, dari Kantor Hukum Darman Sugiarto, SH., MH & Rekan, membantah klaim pihak tergugat yang menyebut telah memenangkan perkara.

Menurutnya, putusan majelis hakim yang menolak gugatan (niet ontvankelijke verklaard) tidak otomatis berarti tergugat menang.

“Putusan itu bukan serta-merta menunjukkan tergugat menang. Dalam praktik beracara, hal seperti ini biasa terjadi. Kami sudah membaca dan mencermati pertimbangan hakim,” kata Ikmal, Kamis, 21 Agustus 2025.

Ikmal menjelaskan, majelis hakim menilai gugatan dinyatakan kurang pihak (plurium litis consortium) karena tidak melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan atas objek tanah yang bersifat tidak dapat dibagi (indivisible).

“Majelis menimbang bahwa gugatan kurang pihak bertentangan dengan asas peradilan yang adil (audi et litis consortium) maupun asas audi et alteram partem,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI. Dalam aturan tersebut ditegaskan, gugatan yang kurang pihak dalam perkara tanah dapat dinyatakan tidak diterima.

Ikmal menambahkan, saat pemeriksaan setempat (PS), ditemukan adanya beberapa pihak yang seharusnya masuk sebagai tergugat namun tidak dicantumkan. Bahkan, menurutnya, ketika pihak penggugat meminta data, Syafrudin Arif selaku tergugat justru menekan dan mengancam agar data tidak diberikan dengan alasan kontrak bisa diputus.

Karena itu, pihak penggugat telah menyiapkan gugatan baru dengan memasukkan pihak-pihak yang sebelumnya belum tercantum. Gugatan tersebut, kata Ikmal, akan segera didaftarkan kembali ke pengadilan.

“Agar pihak tergugat membaca dengan cermat. Sudah jelas dalam pokok perkara serta petitumnya bahwa gugatan kurang pihak (error in persona). Karena itu majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” tegasnya.

Ikmal menegaskan pihaknya tetap siap melanjutkan perjuangan hukum. Menurutnya, perkara ini belum berakhir dan pihak penggugat akan tetap berjuang melalui jalur hukum yang ada.

“Kami siap dengan segala kekuatan. Kebenaran akan diraih bila berada di posisi yang benar,” tutupnya.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga