Pengadaan
Kepala BPBJ Maluku Utara: RUP Harus Diajukan Sebelum 31 Maret

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara, Abdul Farid Hasan, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengajukan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Ia menegaskan batas waktu pengajuan adalah 31 Maret 2025.
“Seluruh pengadaan harus diumumkan paling lambat 31 Maret. Saat ini, baru Biro BPBJ yang telah mengumumkan pengadaan secara penuh,” ujar Farid, Kamis 27 Februari 2025.
Menurutnya, dari seluruh OPD di lingkup Pemprov Malut, baru BPBJ yang telah menayangkan rencana pengadaan karena sudah ada penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara OPD lain belum maksimal.
“Kami mendorong agar RUP segera ditayangkan. Semua dinas wajib mengumumkan rencana pengadaannya, kecuali untuk belanja gaji. Ini menjadi salah satu indikator penting dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK,” tegas Farid.
Ia memperingatkan, jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ada OPD yang belum menayangkan RUP, maka Inspektorat Provinsi Malut diharapkan menjatuhkan sanksi tegas.
“BPBJ hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi kami juga tetap melakukan pengawasan,” jelasnya.
Farid menambahkan, keterbukaan RUP akan memberi manfaat besar bagi publik. “Kami ingin RUP ini lebih transparan agar masyarakat dapat mengetahui berapa banyak anggaran yang dikelola Pemda. Selain itu, masyarakat bisa mengakses informasi ini secara terbuka,” tandasnya.
Komentar