Agenda
Bawaslu Maluku Utara Lakukan Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilu di Morotai

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kabupaten Pulau Morotai pada Sabtu, 13 September 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kembali pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pilkada sebelumnya, sekaligus merumuskan strategi pengawasan ke depan menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Ramla Mole, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pengawasan di semua tingkatan.
“Melalui forum ini, kita meninjau kembali proses Pemilu maupun Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, serta mempersiapkan langkah strategis menghadapi tahapan ke depan,” ujar Ramla saat membuka acara secara resmi.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam kegiatan ini adalah implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXI/2023, yang memberikan penguatan kewenangan kepada Bawaslu dalam menindaklanjuti pelanggaran administrasi pemilu.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi, Sumitro Muhamadiyah, menyampaikan bahwa putusan tersebut membawa dampak signifikan terhadap mekanisme kerja pengawasan, khususnya dalam mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu kepada KPU.
“Putusan ini memperkuat peran Bawaslu. Rekomendasi yang sebelumnya perlu kajian panjang di internal KPU, kini bisa langsung ditindaklanjuti,” ujar Sumitro.
Ia menjelaskan bahwa perubahan ini memberi peluang untuk mempercepat penyelesaian pelanggaran, tetapi juga menghadirkan tantangan baru, terutama dalam hal kesiapan sumber daya manusia (SDM) pengawas di lapangan.
“Kita harus menyiapkan jajaran hingga tingkat bawah agar mampu menghadapi kompleksitas pengawasan Pemilu ke depan,” lanjutnya.
Menurut Sumitro, sekitar 80 persen sengketa Pilkada sebelumnya yang dibawa ke MK berkaitan dengan pelanggaran administrasi. Hal ini menandakan bahwa aspek pengawasan masih perlu diperkuat secara serius, baik dari sisi kelembagaan maupun personel.
“Tantangan kita adalah memastikan SDM Bawaslu benar-benar siap. Kita harus menjadi mata dan telinga Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Sumitro juga mengungkapkan bahwa meskipun dirinya secara pribadi lebih menyukai sistem lama yang dianggap lebih aman dari sisi waktu, ia menekankan bahwa Bawaslu harus siap beradaptasi dengan regulasi terbaru.
“Kalau diberi pilihan, saya pribadi lebih memilih sistem yang lama karena menurut saya lebih aman secara waktu. Tapi sekarang kita harus menyesuaikan diri,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun kewenangan Bawaslu diperkuat, pihak-pihak yang tidak puas terhadap keputusan Bawaslu tetap memiliki hak untuk mengajukan banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Agung (MA).
“Semua keputusan Bawaslu tetap bisa diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengawas pemilu dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa di wilayah Pulau Morotai. Forum ini diharapkan mampu memperkuat kesiapan kelembagaan Bawaslu dalam mengawal integritas Pemilu dan Pilkada mendatang.
Komentar