Pembangunan
Proyek Bendungan di Morotai Diduga Tanpa Izin Lingkungan Resmi

Proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Desa Sangowo Barat, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, diduga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 5 Tahun 2021, setiap proyek yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sebelum dimulai.
Pihak kontraktor pelaksana, PT PP (Persero), melalui Humas Hadi Prayetno, menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres).
“Terkait perizinan dan hal-hal yang menyangkut masyarakat, itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kami hanya melaksanakan perintah,” kata Hadi.
Ia menambahkan, material proyek tidak diambil dari luar lokasi dan masyarakat sekitar mendukung pelaksanaan proyek.
Kepala Dinas PUPR Pulau Morotai, Fahmi Usman, mengonfirmasi bahwa perizinan proyek masih dalam proses.
“Kemarin kontraktor sudah konfirmasi. Proyek ini dari pusat dan dikerjakan oleh BUMN,” ujarnya.
Terkait izin lingkungan, Fahmi menyatakan akan mengeceknya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morotai.
Sementara itu, Kepala Bidang di DLH Morotai, Djasmin Taher, mengaku belum menerima informasi atau permohonan izin dari pihak kontraktor.
“Saya juga baru tahu ada proyek bendungan di Sangowo. Belum ada konfirmasi ke kami, jadi belum ada izin,” katanya.
Komentar