Pemerintah

Gubernur Sherly Desak Percepatan Perda Perlindungan Tanah Adat

Pose bersama Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ketua Komisi IV DPR RI dan rombongan. Foto: Ist

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mendesak percepatan penyusunan peraturan daerah (perda) perlindungan tanah adat untuk mengatasi ancaman serius kerusakan hutan adat akibat tumpang tindih izin pertambangan.

Pernyataan itu disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR RI dan Menteri Kehutanan di Ternate, Selasa, 23 September 2025.

“Kalau tidak segera diatur, hutan adat bisa habis tergerus lingkar tambang,” tegas Sherly dalam sambutannya.

Ia menegaskan pentingnya peran pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menyusun perda yang mengakui dan melindungi hak masyarakat adat secara hukum.

“Perda perlindungan tanah adat sangat mendesak, agar masyarakat adat tidak terus-menerus berada dalam posisi lemah di tengah ekspansi industri,” ujarnya.

Selain itu, Sherly juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan kawasan hutan sosial seluas 300 ribu hektare di Maluku Utara. Ia meminta dukungan dari pemerintah pusat agar program perhutanan sosial benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti masukan dari daerah dan berjanji akan mengevaluasi perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan.

“Pemerintah berkomitmen memastikan agar kegiatan usaha di kawasan hutan memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” kata Raja Juli.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga