Pemekaran
Warga Serukan “DOB Sofifi” Saat Penyerahan Kajian ke Wapres Gibran
"DOB Sofifi, DOB Sofifi," kata salah satu warga saat Ketua Tim Kajian Akademik Peningkatan Status Kota Madya Sofifi, Isra Muksin, menyerahkan hasil kajian akademik kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming, di sela-sela kunjungan orang nomor dua itu di Sofifi, Kamis 16 Oktober 2025.
Isra menjelaskan, dasar kajian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi, yang merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Oba, Kabupaten Halmahera Tengah. Penjelasan pasal tersebut juga menegaskan bahwa selambat-lambatnya lima tahun setelah undang-undang disahkan, Sofifi harus difungsikan sebagai ibu kota provinsi.
“Atas dasar itu, pembentukan Kota Madya Sofifi sebenarnya hanya memerlukan Peraturan Pemerintah, karena Sofifi telah memenuhi syarat administratif,” jelas Isra.
Ia menambahkan, Sofifi kini mencakup empat kecamatan—Oba Selatan, Oba, Oba Tengah, dan Oba Utara—serta memiliki infrastruktur pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi yang memadai, pelabuhan, dan konektivitas antarwilayah yang semakin baik.
“Semua faktor ini menjadi alasan kuat mengapa Sofifi layak ditingkatkan statusnya menjadi Kota Madya Sofifi,” tegas Isra.








Komentar