Lingkungan

Kadis DLH Morotai Bungkam, Polda Dalami Kasus Galian C Ilegal

Galian C Desa Mandiri, Kecamatan Morotai Selatan || Foto: Aswan/Halmaherapost

Di tengah penyelidikan yang dilakukan Polda Maluku Utara terhadap dugaan pelanggaran izin galian material (galian C) pada proyek penahan tebing di Kabupaten Pulau Morotai, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morotai, Djasmin Taher, memilih bungkam.

Saat ditemui oleh halmaherapost.com, Kamis 16 Oktober 2025, Djasmin enggan memberikan keterangan sedikit pun mengenai persoalan tersebut, meski namanya disebut-sebut turut diperiksa penyidik bersama sejumlah pihak terkait.

Sikap diam Djasmin menimbulkan tanda tanya, apalagi salah satu pejabat proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Darmawan, telah mengakui bahwa dirinya dan Djasmin telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Malut.

Sebelumnya, Polda Maluku Utara diketahui tengah menyelidiki dugaan penggunaan material galian C tanpa izin resmi oleh sejumlah kontraktor dalam empat proyek pembangunan penahan tebing (talud) di Morotai.

Empat proyek tersebut masing-masing berlokasi di Desa Sangowo, Desa Cio, Desa Mandiri, dan Desa Joubela. Aktivitas pengambilan material diduga tidak dilengkapi dokumen administrasi dan izin penambangan (SIPB) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum lingkungan hidup dan pertambangan.

Sebelumnya, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Malut telah memeriksa tujuh orang saksi terkait penyelidikan izin galian C di Morotai.

Polda Bantah Beri Izin Lanjut Proyek

Menariknya, dalam laporan yang sama, PPK proyek penahan tebing, Darmawan, menyebut bahwa pekerjaan di Desa Sangowo dan Cio sudah bisa dilanjutkan atas perintah Polda.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Agus Supriadi.

“Masih dalam proses dan terdapat tujuh orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Jadi kita masih dalami izinnya,” ujar Agus.

Ia menegaskan, tidak ada instruksi dari Polda untuk melanjutkan proyek selama penyelidikan masih berlangsung.

“Nanti kami cek. Sementara masih proses, dan dari Polda tidak pernah perintah jalan,” tegasnya.

Sebelumnya, PPK proyek penahan tebing, Darmawan, membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa penyidik terkait izin galian C dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Sudah, kemarin saya sudah diperiksa di Polda dan sudah selesai. Pihak Polda juga sudah sampaikan bahwa pekerjaan di Sangowo dan Cio sudah bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Penulis: Maulud Rasai

Baca Juga