Pemerintah

Perbedaan Masa Kontrak PPPK di Morotai, Begini Penjelasan BKD

Plt Kepala BKD Pulau Morotai, Alfatah Sibua. Foto: Maulud

Masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berbeda-beda, meski seharusnya lima tahun.

Kondisi ini membuat sejumlah pegawai yang telah lulus seleksi merasa bingung dan mempertanyakan dasar penetapannya.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Hi. Alfatah Sibua, menjelaskan bahwa penetapan masa kontrak PPPK pada prinsipnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Dalam PP itu dijelaskan bahwa masa kontrak PPPK dievaluasi setiap satu tahun. Itulah sebabnya pemerintah daerah menyesuaikan pengajuan masa kontrak dengan kemampuan keuangan daerah. Namun, tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dilaporkan ke BKN,” ujar Alfatah saat dikonfirmasi, Senin, 27 Oktober 2025.

Menurutnya, usulan penetapan masa kontrak sebenarnya sudah diajukan sebelumnya, namun kemungkinan terjadi kesalahan pada sistem saat proses input data.

“Usulan penetapan itu sudah ada, namun mungkin karena sistem, saat diklik terjadi perbedaan,” jelasnya.

Alfatah menegaskan bahwa dirinya baru menjabat beberapa pekan terakhir, sehingga keputusan terkait masa kontrak dilakukan oleh pejabat BKD sebelumnya.

“Maaf, karena saya baru menjabat, usulan ini sudah dilakukan oleh Kepala BKD yang lama. Namun semua tetap mengacu pada kontrak perjanjian kerja, dengan dasar hukum PP Nomor 49 Tahun 2018,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dalam perjanjian kerja PPPK sudah tertulis jelas masa kerja yang berlaku, yakni mulai 1 Oktober 2025 hingga 1 November 2026. Menurutnya, para PPPK seharusnya memahami isi perjanjian tersebut sebelum berasumsi adanya perlakuan tidak adil.

“Di perjanjian kerja sudah jelas masa perjanjian kerjanya, yaitu 1 Oktober 2025 sampai 1 November 2026. Jadi teman-teman PPPK sebaiknya memahami dulu isi kontrak itu sebelum salah persepsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alfatah menjelaskan bahwa kewenangan dalam penentuan masa kontrak juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Penentuan kontrak berasal dari BKN, tapi daerah juga bisa mengajukan usulan. Jadi semuanya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa masa kontrak tidak bersifat mutlak selama lima tahun, melainkan dapat disesuaikan berdasarkan evaluasi kinerja dan kondisi daerah.

“PPPK tidak boleh berasumsi bahwa kontraknya pasti lima tahun. Kalau melakukan pelanggaran berat, bisa diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir. Sebaliknya, jika kinerjanya baik, kontrak bisa diperpanjang sesuai kemampuan daerah,” kata Alfatah.

Ia menambahkan bahwa seluruh ketentuan tersebut sudah dijabarkan secara rinci dalam perjanjian kerja yang ditandatangani masing-masing PPPK.

“Di kontrak sudah jelas, setiap tahun ada evaluasi. Jika diperpanjang, tidak perlu melalui tes lagi, cukup melalui penilaian kinerja tahunan,” pungkasnya.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga