Ketenagakerjaan
Cerita dari Ternate, Perlindungan Nyata bagi Pekerja Rentan
                Ruangan kecil di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Ternate, berukuran tiga kali dua meter, tampak sederhana. Di sudut-sudutnya, deretan kursi berjajar rapi. Aroma kopi hangat bercampur dengan suara ketikan komputer dari meja pelayanan administrasi.
Seorang petugas keamanan dengan sopan mempersilakan untuk menunggu. Di layar ponsel, pesan singkat konfirmasi pertemuan sudah dibalas Kepala Bidang Kepesertaan.
Pukul menunjukkan 10.00 WIT. Tak lama, muncul sosok Muh. Nur Aidil. Rambutnya tersisir rapi, langkahnya tenang meski wajahnya terlihat sedikit lelah.
“Beberapa hari kemarin saya sempat ‘menginap’ di rumah pelayanan sehat,” ujarnya sambil tersenyum. Candanya mencairkan suasana.
Percakapan mengalir pada satu hal yang penting bagi dunia kerja saat ini: perlindungan sosial bagi pekerja formal maupun informal. “Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) menjadi indikator penting dalam penilaian dan pengawasan pekerja,” ungkap Aidil membuka pembahasan.

Data yang diperoleh pun dikonfirmasi, termasuk regulasi untuk pekerja rentan di Kota Ternate. “Ada semangat besar untuk memastikan seluruh pekerja di Kota Ternate memperoleh perlindungan yang layak,” timpalnya.
Berdasarkan data UCJ 2024, terdapat 36.307 pekerja formal, 12.701 pekerja informal, dan 2.268 pekerja jasa konstruksi yang terdaftar. Pemerintah Kota Ternate melalui Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2023 berupaya menutup celah perlindungan bagi pekerja rentan.
Sebanyak 7.772 pekerja informal mendapat jaminan sosial gratis sepanjang 2024. Komitmen ini bukan sekadar tertulis, tapi dibuktikan lewat alokasi anggaran Rp130 juta setiap bulan untuk membayar iuran jaminan sosial. Bahkan, 936 ketua RT dan RW juga memperoleh perlindungan serupa.
“Jaminan sosial pekerja rentan dibayarkan pemerintah untuk dua program: JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Iurannya Rp16.800 per orang,” jelas Aidil, yang telah sepuluh tahun mengabdi di BPJS Ketenagakerjaan.
Aidil menegaskan, perlindungan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata kepedulian terhadap hak-hak pekerja.
“Kita tidak pernah tahu risiko apa yang akan datang. Hari ini sehat, besok bisa sakit. Jika tidak terlindungi, keluarga bisa jatuh miskin hanya karena kehilangan penghasilan,” ujarnya pelan.
Di kantor lain, Erwin Ismanto, Kepala Bidang Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, menyambut hangat meski sempat disela koordinasi internal. Ia menjelaskan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan langsung dirasakan masyarakat.

“Santunan ini membantu pekerja yang terdampak PHK, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga santunan kematian,” katanya.
Erwin, yang sudah mengabdi sejak 2013, menuturkan, program bagi pekerja rentan membawa perubahan nyata. Banyak warga kini lebih tenang bekerja karena tahu keluarganya terlindungi.
“Untuk Jaminan Kematian saja, lebih dari 40 ahli waris sudah menerima santunan. BPJS membantu keluarga melewati masa duka, termasuk kebutuhan adat dan sosial,” ujarnya.
Proses pencairan pun dibuat sederhana. Penerima manfaat hanya menyiapkan akta kematian, surat kuasa, dan nomor rekening, lalu menyerahkannya ke kantor BPJS untuk diproses sesuai mekanisme.
Selain bertugas di kantor, Erwin rutin melakukan sosialisasi di Kelurahan Togafo, tempat ia tinggal.
“Kami terus mengedukasi pekerja, formal maupun informal, agar memahami pentingnya jaminan sosial,” tambahnya.
Aidil menutup percakapan dengan refleksi: tantangan terbesar saat ini bukan pada sistem, melainkan kesadaran masyarakat.
“Masih banyak yang belum paham pentingnya perlindungan ketenagakerjaan. Karena itu kami gencar turun ke pasar, perusahaan, hingga komunitas,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan bahkan menggelar program Standbook Pasar di Pasar Gamalama setiap Selasa, membuka layanan coveryday, dan melibatkan agen perisai untuk memperluas jangkauan.
Dari ruang kecil di kantor BPJS itu tersimpan upaya besar, melindungi mereka yang bekerja keras demi hidup. Aidil menegaskan kembali bahwa santunan bagi ahli waris dihitung berdasarkan gaji dikalikan 48 kali. Ada juga beasiswa untuk anak pekerja, dari TK hingga kuliah. Perlindungan sejati bukan hanya untuk hari ini, tapi juga masa depan mereka yang ditinggalkan.

                                                            







                    
                    
Komentar