Pemerintah

Pajak Rusun RSUD Morotai Belum Pernah Disetor ke Kasda

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pulau Morotai. Foto: Istimewa

Pajak atas rumah susun (rusun) milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir. Soekarno Pulau Morotai ternyata belum pernah disetor ke kas daerah (Kasda) sejak pertama kali rusun tersebut beroperasi.

Hal ini diakui langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai.

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Pulau Morotai, M. Rafiq Bayan, mengatakan, hingga kini tidak ada satu rupiah pun pajak dari rusun RSUD Ir. Soekarno yang masuk ke Kasda.

“Selama ini pajak rumah susun (rusun) di RSUD Ir. Soekarno itu seribu rupiah pun tidak pernah disetor ke Kasda. Jadi, sejak rumah susun itu beroperasi, pajaknya tidak pernah dimasukkan ke Kasda,” ujar Rafiq kepada awak media, Rabu, 5 November 2025.

Ketika ditanya apakah pihaknya pernah melakukan survei atau penagihan pajak, Rafiq mengaku hal tersebut belum pernah dilakukan. Ia bahkan sempat menyampaikan persoalan itu kepada Kepala BPKAD sebelumnya.

“Saya pernah sampaikan ke Kaban Keuangan lama, lalu dia panggil dokter dan bilang kalau bisa tagihan itu dihilangkan. Atau kalau pun ada pembayaran beban, jangan terlalu besar,” katanya.

Rafiq menjelaskan, alasan utama belum dilakukannya penagihan adalah karena tidak adanya Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar hukum. Tanpa SK tersebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan pajak.

“Saat itu kami menunggu SK, tapi SK-nya tidak keluar, sehingga kami tidak bisa melakukan penagihan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulau Morotai mengaku terkejut mendengar adanya informasi terkait penagihan biaya sewa rumah susun di lingkungan RSUD tersebut. Ia menegaskan, jika tidak ada dasar hukum, maka penagihan apa pun berpotensi menjadi pungutan liar (pungli).

“Menyangkut penagihan uang sewa rumah susun, saya kira selama ini gratis. Soal regulasi penagihan uang sewa rumah rusun itu dari dulu tidak ada. Nah, jika tidak ada regulasi lalu dilakukan penagihan uang sewa, maka itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegasnya.

Namun, ia menambahkan, jika penagihan dilakukan dan hasilnya masuk ke kas daerah, hal itu masih bisa ditoleransi karena dianggap sebagai bentuk pemanfaatan aset daerah.

“Kalau masuk ke Kasda, walaupun belum ada regulasinya, itu bisa dianggap sebagai pemanfaatan aset daerah. Tapi kalau uangnya tidak masuk ke Kasda dan justru masuk ke saku pribadi, maka itu sudah menjadi persoalan lain dan bisa disebut pungli,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai sebenarnya pernah berencana membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan rumah susun tersebut. Namun, hingga kini rencana itu belum terealisasi.

“Memang dulu sempat mau dibuat Perbup-nya, tapi tidak jadi. Sampai sekarang, soal rumah rusun itu belum ada regulasinya,” tambahnya.

Dengan demikian, menurutnya, selama belum ada dasar hukum yang mengatur, rumah susun tersebut seharusnya diberikan secara cuma-cuma kepada tenaga medis yang menempatinya.

“Tidak ada regulasi berarti tidak ada dasar penagihan. Jadi, harusnya gratis untuk tenaga medis yang tinggal di rusun itu,” tandasnya.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga