Penelitian

Kemenkumham Teliti Anggrek Wayabula, Tanaman Endemik Morotai untuk IG

Koordinasi Kades Bobula kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Hamsir Yusuf ke kementrian Hukum RI, Wilayah Maluku Utara, Jumat 14 November 2025. Foto: Ist

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah meneliti Anggrek Wayabula, tanaman hias endemik khas Maluku Utara yang tumbuh di Desa Wayabula, Kabupaten Pulau Morotai.

Penelitian ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong tanaman tersebut masuk dalam daftar Indikasi Geografis (IG).

Langkah ini semakin menguat setelah koordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, yang akhirnya mengukuhkan Anggrek Wayabula sebagai potensi IG dalam Pangkalan Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Pengakuan sebagai potensi IG membuka peluang untuk perlindungan hukum, konservasi, serta pengembangan ekonomi berbasis kekayaan alam lokal. IG sendiri merupakan label yang memberikan identitas geografis pada produk-produk yang berasal dari daerah tertentu dan memiliki kualitas atau reputasi khusus.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea, menjelaskan bahwa Anggrek Wayabula telah diidentifikasi sebagai salah satu flora yang layak didorong menjadi produk Indikasi Geografis dari Maluku Utara. Menurut Zulfikar, status IG bisa menjadi "brand lokal" yang memperkuat identitas Pulau Morotai di kancah nasional.

“Anggrek secara umum memiliki nilai ekonomi tinggi karena merupakan tanaman hias eksotis. Potensi budidayanya sangat besar, terutama dengan teknik kultur jaringan,” ujar Zulfikar.

Ia menambahkan, Anggrek Wayabula juga memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai produk ekonomi komunal, mulai dari koleksi tanaman, wisata alam, hingga souvenir berbasis konservasi.

Zulfikar menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara siap berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pulau Morotai untuk mempercepat proses pendaftaran IG bagi Anggrek Wayabula.

“Pihak Kanwil berencana turun langsung ke Desa Wayabula untuk meninjau budidaya tanaman tersebut dan memastikan kelancaran proses menuju pendaftaran IG,” tambahnya.

Kepala Desa Bobula, Hamsir Yusuf, menyambut baik upaya Kemenkumham tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah desa telah menyampaikan pentingnya perlindungan Anggrek Wayabula sebagai aset endemik Maluku Utara yang berpotensi besar.

“Kemenkumham sangat merespons endemik khas Maluku Utara ini. Kami berharap Surat Keputusan Kementerian Hukum segera diterbitkan untuk melanjutkan proses ini,” ujar Hamsir.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pencari dan pembudidaya Anggrek Wayabula di Desa Wayabula dan Bobula masih cukup banyak, sehingga potensi pemanfaatan dan pelestariannya sangat memungkinkan.

“Saya datang untuk berkoordinasi terkait Anggrek Wayabula karena tanaman ini sudah dikenal secara nasional, tetapi belum digarap maksimal. Saya berharap ada dukungan dari pemerintah agar potensi ini bisa berkembang lebih baik,” ungkapnya.

Penulis: Ris
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga