Parlemen

Ratusan Miliar DBH Belum Cair, DPRD Halmahera Selatan Soroti Gubernur Sherly

Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp169,6 miliar hingga kini belum ditransfer oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Padahal, dana tersebut sebelumnya dijanjikan tuntas oleh Gubernur Sherly paling lambat Oktober 2025.

Akibat keterlambatan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang masih sangat bergantung pada DBH untuk membiayai layanan publik, terpaksa menunggu tanpa kepastian.

Anggota DPRD Halmahera Selatan Fraksi Golkar, Rustam Ode Nuru, menyampaikan bahwa total DBH Halsel untuk tahun anggaran 2024 mencapai Rp178 miliar, namun baru terbayarkan Rp8,4 miliar, sehingga masih tersisa Rp169,6 miliar yang belum diterima.

“Mestinya DBH tahun 2024 sudah terselesaikan pada tahun 2025. Adapun sumber DBH ini antara lain pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), cukai rokok, dan pajak air permukaan yang digunakan untuk kepentingan industri di Pulau Obi dari Danau Karo,” ujar Rustam.

Rustam menambahkan, pembahasan proyeksi pendapatan, pembiayaan, dan belanja tahun anggaran 2026 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD hampir rampung. Namun, posisi DBH yang belum ditransfer membuat DPRD enggan memastikan penggunaannya dalam pembahasan anggaran.

“Karena sifatnya piutang, kami tidak bisa membuat komitmen apa pun. Sudah berbulan-bulan dana itu tidak bergeser dari provinsi,” tegas Rustam.

"Padahal DBH adalah hak daerah penghasil, bukan bonus atau hibah. Keterlambatan ini jelas menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan,” tambahnya.

Rustam pun mempertanyakan alasan penahanan dana oleh pemerintah provinsi.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini soal komitmen dan kepercayaan. Jangan sampai provinsi dianggap menahan hak daerah. Apakah dana ditahan untuk efisiensi, kebutuhan internal provinsi, atau karena kelemahan manajemen anggaran?” tutupnya.

Keterlambatan transfer DBH Halsel ini menjadi sorotan DPRD dan masyarakat, karena menyangkut kelangsungan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga