Pemerintah

Ratusan PTT Ternate Terancam Menganggur, Pemkot–DPRD Bahas Langkah Penyelamatan

Suasana jelang Apel Gabungan ASN Pemkot Ternate. Foto: Ramlan/halmaherapost.com

Ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Ternate terancam kehilangan pekerjaan karena tidak terakomodir dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Untuk mencari solusi, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis, 4 Desember 2025.

RDP yang berlangsung di ruang Eksekutif DPRD ini menjadi tindak lanjut nasib 389 tenaga honorer yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka sebelumnya tidak masuk dalam formasi PPPK maupun PPPK paruh waktu sesuai regulasi terbaru. Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah penempatan melalui job fair yang digelar Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menyampaikan bahwa Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/5645/ASN/01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 menjadi dasar tidak bisa diangkatnya kembali PTT sebagai PPPK.

“PTT yang ada tidak mungkin lagi diangkat sebagai PPPK karena berbenturan dengan aturan. Setiap orang hanya dapat mengikuti proses rekrutmen ASN satu kali, baik ASN maupun PPPK. Mayoritas PTT kita sudah pernah ikut tes sebelumnya,” jelas Samin.

Meski demikian, Samin menambahkan masih ada beberapa skema alternatif untuk sektor tertentu.

“Untuk guru bisa melalui BOSDA, sementara tenaga kesehatan dapat ditampung melalui BOK,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, menegaskan komitmen DPRD untuk membuka peluang bagi honorer yang telah mengabdi lebih dari dua tahun.

“Para PTT ini sudah mengabdi lebih dari dua tahun. Karena itu kami mencari solusi bersama agar mereka tetap bisa diakomodir. Minggu depan kami akan mengundang Disnaker dan sejumlah pengusaha di Kota Ternate untuk melihat peluang penempatan tenaga kerja,” kata Muzakir.

Di sisi lain, para PTT mengaku cemas menghadapi berakhirnya masa kontrak pada akhir tahun.

“Kami berharap pemerintah kota mencari solusi atas status kami. Saya sudah lebih dari dua tahun mengabdi, ada juga yang sudah tiga tahun. SK kami berakhir 31 Desember 2025,” ungkap salah seorang PTT di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Ternate.

Dengan langkah koordinasi antara Pemkot dan DPRD, diharapkan ratusan PTT Ternate tetap memiliki peluang penempatan dan tidak harus menghadapi pengangguran di awal tahun 2026.

Penulis: Ris
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga