Supplier Morotai Minta Pemda Revisi Tarif Retribusi Ikan
Para pengusaha ikan tuna (supplier) di Kabupaten Pulau Morotai, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk meninjau kembali besaran tarif retribusi ikan yang dinilai memberatkan pelaku usaha lokal.
Keluhan itu muncul setelah Pemda Pulau Morotai menetapkan tarif retribusi sebesar Rp4.000 per kilogram yang berlaku sama bagi semua pengusaha, baik berskala kecil maupun besar.
“Minimal ada klasifikasi pengusahanya, misalnya supplier dikenakan Rp2.000. Jika tetap Rp4.000, sama saja Pemerintah membunuh usaha kami,” ujar salah satu supplier kepada media ini, Senin, 8 Desember 2025.
Para supplier menilai tarif yang disamaratakan itu tidak mempertimbangkan perbedaan modal dan skala usaha antara supplier dan perusahaan pembeli ikan, seperti PT Harta Samudera, yang dinilai memiliki modal jauh lebih besar.
“Skala usaha harus menjadi pertimbangan. Modal perusahaan pembeli ikan jelas berbeda dengan modal kami. Masa semua dikenakan tarif sama sebesar Rp4.000?” keluhnya.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, Jhon Tiala, menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan keputusan yang tercantum dalam SK Bupati terkait retribusi hasil perikanan.
“Kami sebagai dinas penagih retribusi tetap menjalankan apa yang ada dalam SK Bupati,” katanya.
Meski demikian, Jhon mengaku akan menindaklanjuti aspirasi para supplier dengan melakukan koordinasi bersama pimpinan jika hal ini dianggap sebagai kendala besar bagi pelaku usaha kecil.
“Kalau ini menjadi bahan pertimbangan bagi supplier atau pengusaha kecil, masukan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Mungkin ke depan bisa ada pertimbangan-pertimbangan lain,” pungkasnya.










Komentar