Pemerintah
Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Transparansi Pemerintahan Maluku Utara
Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat transparansi pemerintahan di Provinsi Maluku Utara.
Komitmen tersebut terus didorong melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar Workshop Penguatan Tata Kelola Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Layanan Aduan Publik, Rabu, 12 November 2025.
Gubernur Maluku Utara melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Fachruddin Tukuboya, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sebagai badan publik, pemerintah memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi kepada masyarakat dengan menyiapkan dan mempublikasikan informasi terkait kegiatan, program, serta kebijakan yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut Fachruddin, akses informasi merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan efisien. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Ketua Panitia Kegiatan, Guntur Sudirman, menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi salah satu indikator penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebelum menutup sambutannya, Fachruddin mengapresiasi pelaksanaan workshop yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Provinsi Maluku Utara. Menurutnya, kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terkait pelayanan informasi publik.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak semua informasi dapat dipublikasikan. “Ada informasi yang terbuka dan ada pula yang dikecualikan,” jelasnya.
Fachruddin juga optimistis, melalui kegiatan ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat mendorong pemanfaatan teknologi informasi, khususnya melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), guna mendukung pengelolaan informasi dan pengaduan masyarakat yang lebih efektif dan terintegrasi.
“Keterbukaan informasi publik merupakan wujud nyata akuntabilitas pemerintah sekaligus sarana untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak hanya berupaya memberikan akses informasi yang luas dan merata, tetapi juga memastikan setiap warga negara memperoleh informasi yang benar, tepat waktu, dan mudah diakses. Diharapkan, keterbukaan informasi publik mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.









Komentar