Pemda Morotai Ajukan 700 Unit RTLH ke Program BPSPS 2026

Ilustrasi RTLH.

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan tidak mengalokasikan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2026.

Meski demikian, Pemkab Morotai tetap berupaya menghadirkan bantuan perumahan bagi masyarakat dengan mengajukan program Bantuan Pembangunan Perumahan Swadaya (BPSPS) ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pulau Morotai, Jainudin Naba, mengatakan sebanyak 700 unit rumah tidak layak huni telah diusulkan untuk mendapatkan bantuan BPSPS pada tahun 2026. Usulan tersebut tersebar di 88 desa di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.

Namun, hingga saat ini jumlah unit rumah yang akan direalisasikan belum dapat dipastikan karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Finalnya kita belum tahu berapa unit yang akan diakomodasi, karena kewenangannya sepenuhnya ada di kementerian,” kata Jainudin kepada media ini, Rabu, 24 Desember 2025.

Ia menjelaskan, dalam program BPSPS terdapat dua pola pembiayaan, yakni Peningkatan Kualitas (PK) dan Pembangunan Baru (PB). Untuk skema PK, anggaran yang disediakan berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit, sedangkan skema PB berkisar antara Rp50 juta hingga Rp70 juta per unit rumah.

“Dari 700 unit yang diusulkan itu, kita belum mengetahui berapa yang masuk skema PK dan berapa yang PB, karena semuanya ditentukan oleh kementerian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jainudin menyebutkan bahwa calon penerima bantuan berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah hanya melakukan intervensi pada kelompok desil 1 hingga 5.

“Dalam DTSEN itu ada 10 desil, tetapi yang menjadi wilayah intervensi pemerintah dalam program 3 juta rumah adalah desil 1 sampai desil 5,” jelasnya.

Saat ini, Pemkab Pulau Morotai tengah mempersiapkan dan memverifikasi data pendukung bersama Dinas Sosial serta BPS Kabupaten Pulau Morotai sebagai salah satu syarat pengusulan program BPSPS ke pemerintah pusat.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan penetapan penerima bantuan sepenuhnya berada di kementerian berdasarkan data tunggal sosial ekonomi nasional, bukan pemerintah daerah.

“Kami hanya mengusulkan dan menyiapkan data. Penetapan penerima itu kewenangan kementerian,” tegasnya.

Meski demikian, Pemkab Morotai berharap usulan 700 unit rumah tersebut dapat terakomodasi dan direalisasikan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kita berharap apa yang diusulkan bisa direalisasikan dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga