Berlindung di Balik Kontrak Mitra, PT BP PHK Pekerja Tanpa Pesangon
Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon yang dialami seorang pekerja PT BP di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, memicu sorotan terhadap praktik ketenagakerjaan perusahaan tersebut.
Status “mitra” yang melekat dalam kontrak kerja diduga menjadi alasan perusahaan menghapus hak pesangon bagi pekerja.
Pejabat Fungsional Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Sula, Mukminah Husain, mengungkapkan telah berkoordinasi melalui sambungan telepon dengan salah satu pimpinan PT BP, Muh. Saleh Sofyan, untuk meminta klarifikasi terkait pemutusan hubungan kerja tersebut.
Menurut Mukminah, dalam keterangannya, Sofyan menegaskan bahwa PT BP tidak memberikan hak pesangon kepada pekerja yang diberhentikan karena status mereka bukan karyawan perusahaan, melainkan mitra.
“Ibu, maaf, dia kan cuma kerja mitra, jadi tidak dapat pesangon,” ujar Mukminah, mengutip pernyataan Sofyan kepada awak media, baru-baru ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Halmaherapost, status mitra bagi para pekerja PT BP tercantum secara tegas dalam perjanjian kerja yang ditandatangani masing-masing pekerja. Klausul tersebut kemudian dijadikan dasar oleh perusahaan untuk meniadakan hak pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
PT BP diketahui beroperasi di bawah naungan PT SGM dan PT MTP. Dengan berlandaskan kontrak kemitraan tersebut, perusahaan menyatakan tidak memiliki kewajiban membayarkan pesangon kepada pekerja yang diberhentikan, tanpa memandang masa kerja maupun alasan terjadinya PHK.
Sebelumnya, pihak PT BP juga secara terbuka membenarkan ketiadaan hak pesangon bagi seluruh pekerjanya tanpa pengecualian. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Rizal, staf operasional PT BP, saat ditemui di kantor perusahaan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Rizal menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi semua pekerja, apa pun jenis pelanggaran atau alasan yang menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja. Saat ditanya mengenai dasar aturan yang digunakan perusahaan, ia menyebut seluruh ketentuan tersebut bersumber dari kebijakan internal perusahaan.
“Semua itu kebijakan perusahaan,” tandasnya.









Komentar