Wabup Morotai Minta Pengelolaan Dana Hibah Mendukung Tata Kelola Pemerintahan Bersih

Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Christian Pawane saat memberikan sambutan. Foto: Maulud Rasai

Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Christian Pawane, menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah dari pemerintah daerah harus dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

Pengelolaan yang baik menurutnya merupakan bentuk nyata dukungan terhadap peran strategis partai politik dan organisasi kemasyarakatan dalam memperkuat demokrasi, menjaga stabilitas sosial, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

“Bantuan keuangan hibah harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rio dalam sambutan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Hibah di Aula Kantor Bupati Pulau Morotai, Senin, 29 Desember 2025.

Rio menekankan bahwa bimtek ini sangat penting sebagai sarana penyamaan persepsi dan peningkatan pemahaman bagi para penerima hibah, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban keuangan.

“Saya berharap seluruh peserta dapat memahami mekanisme perencanaan, penggunaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan hibah. Dengan demikian, potensi permasalahan hukum dan administrasi di kemudian hari dapat diminimalkan,” ujarnya.

Wabup Rio menambahkan, pengelolaan dana hibah yang baik akan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Pulau Morotai, yakni Morotai Unggul, Adil, dan Sejahtera. Ia juga mengajak seluruh partai politik dan organisasi kemasyarakatan untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam penggunaan dana hibah.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Morotai, Fahri Aziz, menjelaskan bahwa bimtek ini digelar untuk memberikan pemahaman terkait penggunaan dana hibah dan mekanisme pertanggungjawabannya.

“Tujuannya agar pertanggungjawaban yang disampaikan sesuai dengan dana yang digunakan serta manfaat yang dihasilkan,” jelas Fahri kepada awak media.

Fahri berharap, setelah mengikuti bimtek, para penerima dana hibah—baik dari partai politik maupun organisasi kemasyarakatan—dapat melaksanakan ketentuan yang telah disampaikan oleh para pemateri.

“Jika setelah kegiatan ini masih ada pihak yang lalai dalam pertanggungjawaban, maka pencairan berikutnya akan ditunda,” tegasnya.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga