PT WP Manipulasi Pajak, KATAM: Kejahatan yang Tak Boleh Ditoleransi!
Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara mengecam keras praktik manipulasi pajak yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada (PT WP) yang beroperasi di wilayah Maluku Utara.
KATAM mendesak pemerintah untuk segera mencabut semua izin usaha PT WP sebagai bentuk sikap tegas terhadap praktik korupsi dan manipulasi pajak yang merugikan negara.
“PT Wanatiara Persada telah melakukan manipulasi pajak yang jelas merugikan masyarakat dan negara. Ini adalah kejahatan yang tidak boleh ditoleransi,” tegas Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, Senin, 12 Januari 2026.
Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada periode 2021-2026. Dugaan ini bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2023.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melakukan audit mendalam untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak dari PT WP.
Pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9-10 Januari 2026, delapan orang diamankan. Dari hasil penyidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan Staf PT WP Edy Yulianto.
KPK saat ini masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan dan modus operandi di balik praktik suap dan manipulasi pajak yang merugikan negara dan masyarakat.
KATAM menyerukan agar pemerintah bertindak cepat dan tegas mencabut izin PT Wanatiara Persada sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Maluku Utara.










Komentar