Tiga Kades di Halmahera Selatan Dipanggil DPRD
Tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dipanggil oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan dana desa pada Selasa, 13 Januari 2026.
Ketiga kepala desa yang dipanggil adalah Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat; Kepala Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan; dan Kepala Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan dana desa yang tengah ramai diperbincangkan.
Junaidi Abusama, anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, menjelaskan bahwa RDP bertujuan mendapatkan klarifikasi langsung dari para kepala desa terkait dugaan tersebut.
“Kami menginformasikan dan meminta klarifikasi kepada ketiga kepala desa. Setelah kunjungan kami ke Jakarta, kami juga akan mengundang dinas terkait, seperti DPMD dan Inspektorat, untuk rapat bersama guna memastikan kebenaran informasi ini,” kata Junaidi saat dikonfirmasi.
Setelah mendapatkan data dari dinas terkait, DPRD berencana turun langsung ke desa-desa tersebut untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai laporan kepala desa saat RDP.
Menurut Junaidi, ditemukan indikasi ada desa yang melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Meski demikian, Junaidi menegaskan perubahan APBDes tanpa persetujuan BPD belum tentu merupakan penyalahgunaan dana desa, selama program desa terealisasi dengan baik dan transparan.
Pemanggilan ini menjadi bagian pengawasan DPRD terhadap penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.










Komentar