PGRI Ternate Dukung Perjuangan Pusat Alih Status PPPK Guru dan Tendik ke PNS
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Ternate menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pengurus Besar (PB) PGRI yang tengah memperjuangkan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua PGRI Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa PGRI di daerah tetap sejalan dengan kebijakan dan arah perjuangan yang dilakukan PGRI pusat, terutama dalam memperjuangkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (tendik).
“Kami di daerah tentu mengikuti kebijakan yang dilakukan oleh pusat. Apalagi ini menyangkut kepentingan guru dan tenaga kependidikan. Kami sangat mendukung apa yang kini diperjuangkan PB PGRI,” kata Rizal kepada Halmaherapost.com, Minggu, 18 Januari 2026.
Rizal menyebut, perjuangan tersebut menjadi sangat penting mengingat masih banyak guru dan tendik PPPK, khususnya PPPK paruh waktu, yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup. Padahal, beban dan tanggung jawab kerja yang dijalani tidak jauh berbeda dengan ASN PNS maupun PPPK penuh waktu.
Sebelumnya, Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menyampaikan keprihatinannya setelah menerima laporan terkait rendahnya gaji guru dan tendik PPPK paruh waktu.
“PGRI fokus pada kesejahteraan guru dan tendik. Jangan sampai mereka digaji di bawah standar kelayakan hidup,” ujar Unifah seperti dikutip dari JPNN, Jumat, 16 Januari 2025.
Selain persoalan kesejahteraan, Unifah juga menyoroti kasus pemutusan kontrak kerja PPPK angkatan pertama yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang dan Tuban. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat karena mayoritas PPPK yang diberhentikan adalah guru.
“Seharusnya mereka mendapatkan peningkatan status, bukan justru diberhentikan,” tegasnya.
Unifah menilai, hingga saat ini status PPPK belum memberikan jaminan kepastian kerja bagi guru dan tendik. Mereka masih berpotensi diberhentikan sewaktu-waktu dengan alasan keterbatasan anggaran daerah.
“Sudah waktunya guru PPPK, tenaga kependidikan, serta dosen PPPK diangkat menjadi PNS agar mereka bisa bekerja dan mengajar dengan tenang tanpa dibayangi masa kontrak,” ungkap Unifah.
Terkait mekanisme alih status PPPK ke PNS, apakah melalui tes atau kebijakan khusus, Unifah mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, visi PB PGRI saat ini adalah memastikan kebijakan alih status tersebut dapat direalisasikan.
Ia optimistis, jika seluruh guru bersatu dan berjuang bersama PGRI, maka tujuan tersebut dapat tercapai. Perjuangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi PPPK penuh waktu, tetapi juga PPPK paruh waktu.
Unifah juga mengungkapkan adanya informasi bahwa rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026 diprioritaskan untuk formasi PNS. Jika kebijakan tersebut diterapkan, ia menilai langkah tersebut sudah tepat.
“Sejak awal PGRI mendorong PPPK sebagai langkah awal untuk mengakomodasi tenaga honorer. Setelah itu, PGRI terus memperjuangkan agar mereka diangkat menjadi PNS,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Unifah menegaskan komitmen PGRI untuk terus memperjuangkan kepentingan guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.
“PGRI konsisten membela kepentingan guru dan tendik. Kesejahteraan guru dan tendik tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.









Komentar