Dugaan Pemalsuan Surat Pilkades Galala, Halmahera Selatan Naik Penyelidikan
Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Galala, Kabupaten Halmahera Selatan, resmi naik ke tahap penyelidikan.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Peningkatan status perkara ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 56/I/Res.1.9/Satreskrim tertanggal 14 Januari 2026, menyusul laporan resmi yang dilayangkan pada awal Januari 2026.
Kuasa hukum pelapor, Muh. Sahdam Huesen bersama rekan, yang mewakili Saudara Berly Marten, kepada Halmaherapost.com, Rabu 21 Januari 2026, membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan ini, penyidik Polres Halmahera Selatan secara resmi telah memulai serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Sahdam.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen atau surat keterangan pengganti ijazah yang tidak sah serta tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014.
Dokumen dimaksud diduga digunakan dalam proses Pilkades Desa Galala Tahun 2022 dan menjadi dasar penerbitan Keputusan Bupati terkait hasil Pilkades tersebut. Namun, keputusan itu sebelumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Sahdam menegaskan, dugaan tindak pidana ini merujuk pada Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang mengatur larangan pembuatan dan penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau kerugian bagi pihak lain.
“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat Polres Halmahera Selatan dalam merespons laporan klien kami. Terbitnya Surat Perintah Penyelidikan ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan praktik kecurangan administrasi yang berimplikasi pada tindak pidana,” tukasnya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif demi kepastian hukum serta menjaga integritas demokrasi di tingkat desa.









Komentar