Audit Rusun RSUD Morotai Selesai, Laporan Sudah di Meja Pimpinan

Ketua tim audit sewa Rusun RSUD Ir. Soekarno, Abdul Halik. Foto: Maulud Rasai

Proses audit khusus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan sewa Rumah Susun (Rusun) RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai telah selesai dilakukan.

Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai memastikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kini sudah berada di meja pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan.

Ketua Tim Audit Khusus Sewa Rusun Inspektorat Pulau Morotai, Abdul Halik, mengatakan seluruh tahapan pemeriksaan telah rampung dan laporan resmi telah diterbitkan serta ditandatangani oleh Inspektur.

“Pemeriksaan rusun sudah selesai. Laporannya juga sudah terbit dan ditandatangani oleh Inspektur pada 22 Desember 2025,” ujar Halik saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Januari 2026.

Ia menjelaskan, hasil audit menemukan dua jenis temuan, yakni temuan administrasi dan temuan kerugian daerah. Namun demikian, nilai kerugian yang ditemukan belum dapat disampaikan ke publik karena masih bersifat rahasia.

“Hasil temuannya sudah dikeluarkan, tetapi nilai kerugiannya belum bisa saya sampaikan karena masih bersifat rahasia dan yang berhak menyampaikan adalah pimpinan,” jelasnya.

Menurut Halik, temuan administrasi berkaitan dengan pengelolaan sewa rusun yang tidak memiliki payung hukum yang jelas. Sementara itu, temuan kerugian mengharuskan adanya pengembalian dana ke kas daerah.

“Temuannya ada dua. Satu bersifat administrasi karena tidak memiliki dasar hukum, dan satu lagi bersifat kerugian yang wajib disetor ke kas daerah,” ungkapnya.

Meski demikian, Halik menegaskan laporan audit tersebut telah dinyatakan tuntas dan disampaikan secara resmi kepada Inspektur.

“Yang jelas, laporan rusun itu sudah clear, sudah rampung, dan sudah saya sampaikan ke Pak Inspektur,” tegasnya.

Terkait langkah selanjutnya, Halik menyebutkan keputusan sepenuhnya berada di tangan pimpinan, apakah kasus tersebut akan dilanjutkan ke ranah hukum atau diselesaikan melalui mekanisme administratif.

“Setelah LHP diterbitkan, ada waktu tindak lanjut selama 60 hari. Apakah nantinya dibawa ke ranah hukum atau tidak, itu menjadi kewenangan pimpinan,” pungkasnya.

Dalam masa tindak lanjut tersebut, penyelesaian dapat dilakukan melalui penyetoran kerugian ke kas daerah atau melalui sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), sesuai dengan keputusan pimpinan daerah.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga