Jam Kerja ASN Tidore Diubah, Pelayanan Publik Tetap Wajib Jalan

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, didampingi Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha, memimpin rapat pembahasan penerapan jam kerja fleksibel serta teknis pelaksanaannya. Foto: ist

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi mengubah sistem jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan kebijakan jam kerja fleksibel. Kebijakan ini ditegaskan tidak akan mengganggu pelayanan publik yang tetap wajib berjalan optimal.

Perubahan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Menindaklanjuti kebijakan itu, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, didampingi Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha, memimpin rapat pembahasan penerapan jam kerja fleksibel serta teknis pelaksanaannya. Rapat berlangsung di Aula Sultan Nuku, Senin, 26 Januari 2026.

Wakil Wali Kota Ahmad Laiman menjelaskan, kebijakan jam kerja fleksibel diterapkan sebagai langkah efisiensi sekaligus untuk meningkatkan efektivitas kinerja organisasi pemerintahan. Menurutnya, penyesuaian akan dilakukan pada sejumlah aspek, terutama sistem absensi dan administrasi kepegawaian.

“Untuk efisiensi dan menunjang efektivitas kinerja organisasi, tentu ada beberapa hal yang perlu disesuaikan. Termasuk sistem absensi dan administrasi yang akan diatur lebih lanjut secara teknis,” ujar Ahmad Laiman.

Ia menegaskan, pengurangan jam kerja bukan berarti ASN mendapatkan waktu libur tambahan. Sisa jam kerja tersebut diberlakukan dengan sistem work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.

“Jam kerja yang dipotong bukan berarti libur. ASN tetap bekerja dengan sistem WFA. Aktivitas lain boleh dilakukan, namun telepon seluler harus tetap aktif untuk memantau dan menyelesaikan pekerjaan kantor,” tegasnya.

Meski sebagian pekerjaan dilakukan melalui komunikasi daring atau perangkat seluler, Ahmad Laiman menekankan agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa penundaan. Ia meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja untuk mengatur serta menginventarisasi pekerjaan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Pimpinan OPD harus memastikan pekerjaan berjalan dan target kinerja dapat diselesaikan tepat waktu,” katanya.

Dalam edaran tersebut juga diatur bahwa fleksibilitas waktu kerja tetap mengacu pada ketentuan minimal 37,5 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam kerja per hari. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin, 26 Januari 2026, dan didukung dengan pemanfaatan tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi untuk keperluan administrasi.

Pengaturan jam kerja fleksibel meliputi, hari Senin pukul 08.00–17.00 WIT. Selasa hingga Kamis, jam kerja pukul 08.00–14.00 WIT dan dilanjutkan pukul 14.00–17.00 WIT dengan sistem WFA. Sementara hari Jumat, jam kerja pukul 08.00–11.30 WIT dan sepenuhnya diberlakukan WFA.

Presensi ASN dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pagi pukul 08.00 WIT, siang pukul 14.00 WIT, dan sore pukul 17.00 WIT.

Sementara itu, instansi yang memberikan pelayanan khusus seperti rumah sakit, UPT puskesmas, dan unit pemadam kebakaran, tetap melaksanakan tugas selama enam hari kerja. Pengaturan jam kerja bagi instansi tersebut ditetapkan oleh pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

ASN yang menjalankan sistem jam kerja fleksibel diwajibkan untuk selalu merespons pesan singkat, panggilan telepon, maupun bentuk komunikasi lainnya dari atasan atau rekan kerja guna memastikan kelancaran pelayanan publik dan roda pemerintahan.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga