Digitalisasi Pajak Morotai Jadi Strategi Dongkrak Pendapatan Daerah

Ilustrasi

Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terus menggenjot digitalisasi sistem pembayaran pajak sebagai upaya strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026.

Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemda Morotai tengah menyiapkan dua aplikasi layanan pajak berbasis digital, yaitu Mortax dan Morpay. Kedua aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah secara non-tunai dan lebih transparan.

Pelaksana Harian Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Morotai, Rafiq Bayan, mengatakan bahwa Mortax dan Morpay akan menjadi solusi inovatif dalam sistem pembayaran pajak daerah.

“Kami meluncurkan dua aplikasi, Mortax dan Morpay, untuk memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran dengan sistem non-tunai,” ujar Rafiq, Senin, 26 Januari 2026.

Menurut Rafiq, penerapan sistem digital ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Semua objek pajak nantinya akan menggunakan aplikasi ini setelah jaringan internet di seluruh wilayah sudah terkoneksi dengan baik,” jelasnya.

Meski demikian, peluncuran aplikasi Mortax dan Morpay masih terkendala oleh konektivitas jaringan internet, terutama karena sistem konektivitas berbasis Starlink yang belum sepenuhnya stabil di wilayah Pulau Morotai.

“Saat ini kami masih fokus pada perbaikan jaringan. Jika konektivitas sudah lancar, aplikasi ini dapat segera dioperasikan,” tambahnya.

Dengan sistem pembayaran digital ini, Pemda Morotai berharap proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat. Dampaknya diharapkan dapat meningkatkan PAD Morotai secara signifikan.

“Target utama kami adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Morotai dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tutup Rafiq optimis.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga