BPBJ Maluku Utara Pastikan Lelang Proyek Berjalan Transparan

Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum || Foto: Istimewah

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara memastikan seluruh proses lelang proyek pemerintah pada tahun anggaran 2026 berjalan secara transparan, terbuka, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, menegaskan bahwa seluruh paket pengadaan barang dan jasa dilelang sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia membantah adanya praktik proyek titipan maupun pengaturan pemenang lelang.

“Semua proses dilakukan sesuai aturan. Tidak ada pesanan dan tidak ada proyek titipan,” tegas Hairil, Rabu, 28 Januari 2026.

Menurutnya, sistem lelang yang diterapkan memungkinkan setiap penyedia jasa yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk mengikuti proses pengadaan. Karena itu, seluruh peserta memiliki peluang yang sama tanpa adanya perlakuan khusus.

Hairil menekankan, BPBJ berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam setiap tahapan pengadaan. Ia menyebut, penentuan pemenang lelang murni berdasarkan kelengkapan serta kesesuaian dokumen yang diajukan peserta.

“Kalau dokumennya lengkap dan sesuai, tentu bisa lanjut. Jika tidak memenuhi syarat, otomatis gugur sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme sanggah telah disediakan sebagai bentuk pengawasan terbuka. Peserta lelang dapat mengajukan sanggahan apabila menemukan kejanggalan selama proses berlangsung.

“Prosesnya terbuka untuk umum. Kalau ada masalah dalam lelang, silakan disanggah. Semua sudah diatur dalam mekanisme pengadaan,” katanya.

Menanggapi isu adanya praktik kongkalikong, Hairil memastikan hingga kini dirinya tidak pernah menerima arahan atau instruksi dari atasan maupun pihak lain yang mengarahkan proyek kepada penyedia tertentu.

“Tidak ada instruksi dari atasan. Sampai sekarang tidak pernah ada,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, Hairil mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar tidak berspekulasi sebelum mengikuti proses lelang secara resmi. Ia meminta semua pihak mempercayakan proses pengadaan kepada mekanisme yang berlaku.

“Ikuti proses lelangnya. Semua terbuka dan bisa diawasi. Kalau ada yang tidak sesuai, ada ruang sanggahan,” pungkasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga