Dinilai Lalai, Guru SD di Halmahera Selatan Minta Kepsek Dicopot

Unjuk rasa guru minta kepala sekolah dicopot. ilustrasi

Sejumlah guru di SD Negeri 10 Halmahera Selatan mengajukan permohonan pencopotan kepala sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.

Langkah tersebut diambil karena kepemimpinan kepala sekolah dinilai lalai dan tidak mencerminkan manajemen sekolah yang profesional.

Permohonan itu disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh sejumlah guru sebagai bentuk keberatan atas kepemimpinan kepala sekolah saat ini. Dalam surat tersebut, para guru menilai kebijakan dan pola kepemimpinan kepala sekolah berdampak pada menurunnya kualitas manajemen sekolah serta kondisi kerja para pendidik.

Para guru menyebut, kepala sekolah tidak pernah menggelar rapat dewan guru maupun rapat bersama orang tua siswa. Akibatnya, komunikasi, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan pendidikan di sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, kepala sekolah juga dinilai tidak memberikan solusi terhadap berbagai persoalan teknis maupun nonteknis yang muncul di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut membuat sejumlah permasalahan pendidikan berlarut-larut tanpa penanganan yang jelas.

Dalam surat permohonan tersebut, para guru turut mengeluhkan minimnya penghargaan terhadap kinerja guru, baik dalam proses pembelajaran maupun kegiatan sekolah lainnya. Kepala sekolah disebut acuh terhadap persoalan yang dihadapi para pendidik.

Tak hanya itu, kepala sekolah juga disebut kerap mengambil keputusan secara sepihak tanpa melibatkan guru atau mempertimbangkan kondisi riil sekolah. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepemimpinan yang partisipatif.

Permohonan pencopotan kepala sekolah itu ditandatangani oleh sejumlah guru yang berinisial SI, IN, MN, SY, IO, AI, serta EY.

Berdasarkan berbagai alasan tersebut, para guru meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pencopotan kepala sekolah yang bersangkutan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan tersebut.

Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 10 Halmahera Selatan, Rita Madi, saat dikonfirmasi media Halmaherapost.com melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga