Pajak Hotel dan Hiburan Jadi Fokus BPKAD Morotai untuk Dongkrak PAD

Bidang PAD BPKAD Kabupaten Pulau Morotai saat melaksanakan monitoring ke beberapa titik pelaku usaha. Foto: Maulud Rasai

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pulau Morotai yang sempat menurun dalam beberapa tahun terakhir, mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) turun langsung ke lapangan.

Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam pembayaran pajak hotel dan tempat hiburan, sebagai upaya mendongkrak pendapatan daerah.

Diketahui, melalui Bidang PAD BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, pada Kamis, 5 Februari 2026 melakukan monitoring dan evaluasi ke sejumlah tempat usaha di wilayah Morotai, antara lain Hotel Molokai, Marahai Villa, serta beberapa tempat hiburan malam dan penyedia minuman berlabel seperti Cafe Beach, MTR, dan Sea. Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pungutan pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tahap awal koordinasi terkait sistem perpajakan daerah, khususnya pajak hotel dan restoran yang selama ini terkendala akibat masa transisi pergantian kepala daerah.

“Kedatangan kami untuk memperkuat koordinasi terkait pajak dan aspek teknis lainnya. Kami ditugaskan untuk memaksimalkan penerimaan pajak hotel, restoran, dan sektor lain yang sempat terhambat selama masa transisi,” jelas Marwan saat berdialog dengan manajemen Marahai Villa.

Manajer Marahai Villa, Sam, mengakui bahwa selama ini koordinasi pembayaran pajak daerah belum optimal karena kendala administratif, mengingat pusat pertanggungjawaban perusahaan berada di Jakarta. Namun, pihaknya berkomitmen mendukung pemerintah daerah, dengan catatan diberikan kelengkapan administrasi berupa Surat Edaran (SE) dan Surat Keputusan (SK).

“Kami membutuhkan dokumen resmi agar pelaporan ke kantor pusat dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dokumen dari kementerian terkait penunjukan pajak ke daerah,” terang Sam.

Marwan menegaskan bahwa setiap usaha hotel dan restoran yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pulau Morotai wajib menyetorkan pajak langsung kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Selain itu, BPKAD juga meminta dukungan pelaku usaha berupa keterbukaan data omzet bulanan sebagai dasar penetapan pajak yang objektif dan adil.

Meski Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi kewenangan pemerintah pusat, Perda Nomor 02 memberikan mandat penuh kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak hotel dan restoran di wilayah Morotai.

“Kami berharap sinergi yang terjalin dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mendukung pembangunan Morotai,” tutup Marwan.

Langkah pengawasan dan evaluasi ini diharapkan menjadi momentum bagi Kabupaten Pulau Morotai untuk mengoptimalkan potensi sektor pariwisata dan hiburan yang menjadi sumber PAD penting bagi pembangunan daerah.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga