Dugaan Penyalahgunaan DD 2025, DPRD Halmahera Selatan Segera Panggil Pj Kades Kusubibi
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan.
Komisi I DPRD Halsel memastikan akan segera memanggil Penjabat (Pj) Kepala Desa Kusubibi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dimintai klarifikasi secara resmi.
Anggota Komisi I DPRD Halsel, Junaidi Abusama, mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan DPRD. Menurutnya, langkah ini perlu diambil untuk memastikan persoalan yang mencuat di tengah masyarakat dapat dibuka secara transparan.
“Ok, soal Kusubibi. Insyaallah saya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk mengundang secara resmi ke Komisi I minggu depan. Pj Kepala Desa dan BPD akan kita panggil,” ujar Junaidi Abusama, Jumat, 6 Februari 2026.
Ia menegaskan, DPRD memiliki kewenangan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk pengelolaan Dana Desa. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Desa Kusubibi sebelumnya menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tanpa sepengetahuan bendahara desa. Selain itu, Pj Kepala Desa juga diduga memberhentikan Sekretaris Desa dan Bendahara Desa secara sepihak tanpa melalui prosedur dan dasar hukum yang jelas.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat dan perangkat desa. Sejumlah pihak menilai kebijakan yang diambil Pj Kepala Desa berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.









Komentar