Pemilik Villa Fitu Ternate Protes Penertiban, Singgung Keadilan Pemkot

Agusti Talib, pemilik Villa Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate Selatan menggelar konferensi pers di Anomali Cafe, Rabu 11 Februari 2026. Foto: Ris

Penertiban bangunan di kawasan sempadan danau, Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, kembali memantik polemik.

Pemilik Villa Lago Montana, Agusti Talib, memprotes langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang dinilainya tidak adil dalam menerapkan aturan tata ruang.

Agusti mempertanyakan dasar penertiban bangunan miliknya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate. Ia mengaku telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 27.01.02.03.1.00934 yang terbit pada 19 Desember 2013.

Menurutnya, saat sertifikat tersebut diterbitkan, Peraturan Daerah (Perda) RTRW Tahun 2012 sudah berlaku dan tidak secara tegas menyebut lokasi tersebut sebagai kawasan terlarang untuk pembangunan permanen.

“Saya punya sertifikat resmi. Kalau memang tidak boleh dibangun, kenapa sertifikat bisa terbit? Sementara di sekitar sempadan danau juga banyak bangunan permanen yang berdiri,” ujar Agusti saat konferensi pers di Anomali Cafe, Rabu, 11 Februari 2026.

Ia menjelaskan, dirinya telah berupaya memenuhi seluruh kewajiban administrasi dengan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, meski berkas telah dimasukkan sekitar enam bulan lalu, izin tersebut belum juga diterbitkan.

Di sisi lain, Dinas PUPR justru telah melayangkan dua kali surat peringatan (SP) terhadap bangunan tersebut.

“Kalau memang masuk sempadan danau dan tidak boleh dibangun, seharusnya sejak awal tidak ada penerbitan SHM dari pertanahan. Faktanya, saya punya sertifikat yang sah,” tegasnya.

Agusti juga menilai proses penertiban tidak disertai sosialisasi dan penjelasan yang komprehensif. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan teknis maupun diberikan penjelasan detail terkait perubahan atau penegasan zonasi dalam RTRW terbaru.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya bangunan permanen lain di kawasan danau yang hingga kini belum tersentuh penertiban. Bahkan, ia menyebut terdapat bangunan yang diduga milik salah satu pejabat yang berdiri di area serupa.

“Kalau penertiban dilakukan, harus merata. Jangan hanya sepihak. Ada bangunan permanen di sempadan danau bahkan di dalam danau yang terlihat jelas, tapi tidak ada tindakan,” katanya.

Menurut Agusti, penegakan aturan tata ruang seharusnya dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Ia meminta Pemkot Ternate melakukan peninjauan kembali secara menyeluruh, baik dari sisi tata ruang, aspek hukum pertanahan, maupun prinsip keadilan bagi masyarakat.

“Kalau memang kawasan itu masuk wilayah lindung atau rawan bencana, maka penerbitan SHM seharusnya juga tidak terjadi. Pemerintah daerah perlu pertimbangan yang matang dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Penulis: Ris
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga